Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo memutuskan memaafkan ibu berinisial A yang menganiaya pelaku pemerkosaan terhadap anaknya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Hakim tidak mempidanakan terdakwa karena belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Putusan perkara penganiayaan tersebut dibacakan hakim di PN Pasarwajo, Buton pada Kamis (18/6/2026). Hakim awalnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan," kata hakim dalam amar putusannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pasarwajo, Sabtu (20/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim juga menyatakan seluruh barang bukti dalam kasus ini dimusnahkan. Hakim juga membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5 juta.
Kendati begitu, Majelis Hakim tidak berhenti pada pemenuhan unsur-unsur delik semata. Hakim menilai secara menyeluruh keadaan yang melatarbelakangi perbuatan, kondisi psikologis pelaku, serta manfaat yang hendak dicapai melalui pemidanaan.
"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak," kata hakim dilansir dari situs Mahkamah Agung dikutip, Minggu (21/6).
Hakim menilai anak terdakwa yang menjadi korban persetubuhan yang hingga kini masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan dari ibunya. Sementara itu, luka yang dialami korban penganiayaan tidak menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu. PN Pasarwajo menilai bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini tidak harus diwujudkan melalui pemenjaraan.
"Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban," tambahnya.
Atas hal itu meskipun dinyatakan bersalah, Terdakwa memperoleh pemaafan hakim dan tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemaafan hakim bukanlah bentuk pembenaran terhadap kekerasan.
Diketahui, perkara bermula saat sang ibu mengetahui anaknya yang masih di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Sang ibu lantas mendatangi pelaku untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban pada 8 September 2025.
Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatannya hingga menyulut emosi sang ibu yang datang bersama suaminya. Aksi penganiayaan pun terjadi terhadap pelaku pemerkosaan tersebut.
Kasus dugaan penganiayaan ini pun bergulir ke persidangan. Jaksa penuntut umum sempat menuntut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga bulan.
(sar/ata)
