Polisi terus melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi senilai Rp 1,8 miliar dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa. Terbaru, penyidik memeriksa Ketua DPD Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Gowa bernama Ardiansyah Arsyad dalam kasus tersebut.
Ardiansyah diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polres Gowa pada Senin (22/6). Mantan Direktur Perusda Kabupaten Gowa itu kemudian meninggalkan Polres Gowa pada pukul 17.00 Wita usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
"Benar, kita telah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus PBG. (Salah satu) dimintai keterangan sebagai saksi adalah Ketua Kadin Gowa," ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru dalam keterangannya dikutip detikSulsel, Kamis (25/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman belum merinci keterkaitan Ardiansyah dalam kasus ini. Dia hanya memastikan Ardiansyah masih diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Masih menunggu laporan penyidik. Tapi pastinya, ketua Kadin Gowa sudah kita ambil keterangannya," ujar Arman.
Diketahui, dalam perkara ini polisi sebelumnya telah menetapkan satu orang tersangka usai memeriksa 58 orang saksi. Tersangka ialah Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin.
Penetapan tersangka terhadap Abdullah diumumkan Kapolres Gowa AKBP Aldy Sulaiman dalam konferensi pers pada Kamis (18/6). Aldy menyebut tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama delapan jam.
"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan setelah pemeriksaan maraton selama 8 jam. Kami menetapkan tersangka dan penahanan yang bersangkutan adalah Kadis Perkimtan Gowa," ujar Aldy kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/6).
Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berupa gratifikasi dan pungutan liar atau pemerasan dalam pengurusan PBG dan SLF di Gowa. Selain itu, Abdullah juga terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Abdullah Sirajuddin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi atau pungutan liar pemerasan dalam jabatan yang diakumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam kegiatan PBG dan SLF pada Dinas Perkimtan Gowa," jelasnya.
Aldy menyebut kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan izin bangunan. Penyidik menemukan adanya praktik permintaan uang secara ilegal kepada para pemohon izin.
"Berawal penyelidikan mendalam bahwa adanya dugaan penyelewengan wewenang yang sistematis dalam Dinas Perkimtan Gowa dalam urusan izin PBG dan SLF," katanya.
"Modusnya meminta dan menerima uang secara ilegal dari para pengembang perumahan, pengusaha ritel, konsultan maupun korporasi pemohon izin yang ada di Gowa," sambung Aldy.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut tidak menggunakan rekening pribadinya. Uang yang diduga berasal dari pungli ditampung lebih dahulu melalui rekening seorang tenaga honorer berinisial FSZ.
"Dengan modus operandi untuk pembiayaan kegiatan dinas maupun sebagai fee transaksional untuk memperlancar penerbitan izin, tersangka menggunakan rekening seorang honorer untuk ditampung. Jadi tersangka Abdullah Sirajuddin tidak menggunakan rekening pribadinya secara langsung tapi memanfaatkan rekening berinisial FSZ," terang Aldy.
(hmw/hmw)
