19 Kg Sabu dari 13 Tersangka di Sulawesi Tengah Dimusnahkan

19 Kg Sabu dari 13 Tersangka di Sulawesi Tengah Dimusnahkan

Rangga Musabar - detikSulsel
Jumat, 26 Jun 2026 12:33 WIB
Polda Sulteng memusnahkan 19 kg dari 13 tersangka selama 2026.
Foto: Polda Sulteng memusnahkan 19 kg dari 13 tersangka selama 2026. (Rangga Musabar/detikSulsel)
Palu -

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan 19 kilogram sabu yang merupakan barang bukti dari lima kasus yang menjerat 13 tersangka selama periode Januari hingga Mei 2026. Polda mengklaim 96 ribu jiwa dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika dari pengungkapan perkara tersebut.

Pemusnahan sabu tersebut berlangsung di halaman Mapolda Sulteng, Jumat (26/6/2026). Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dan dicampur dengan menggunakan detergen pembersih lantai. Air sisa rebusa sabu kemudian di buang ke dalam selokan.

"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng dari lima kasus dengan jumlah 13 tersangka. Kelima kasus ini tidak saling berkaitan satu sama lain. Sebanyak 96.071 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika melalui pemusnahan barang bukti ini," ujar Kapolda Sulteng Brigjen Nasri kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nasri mengungkap Polda Sulteng sedianya telah mengungkap 368 kasus narkotika dengan total 481 tersangka yang terdiri dari 430 laki-laki dan 51 perempuan. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 27 kilogram sabu dan 53.455 butir obat berbahaya.

"Sebanyak 8 kilogram sabu dan sejumlah obat berbahaya sebelumnya telah dimusnahkan oleh Polresta dan Polres jajaran, sehingga tersisa 19 kilogram sabu yang dimusnahkan secara bersama-sama hari ini," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring mengatakan, sebagian barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus penangkapan yang sempat menjadi perhatian publik. Hal ini dikarenakan melibatkan penyelundupan sabu melalui jalur penerbangan.

Menurutnya, para pelaku membawa sabu dari Provinsi Riau. Sabu itu kemudian sempat transit di Sumatera Barat dan Jakarta sebelum akhirnya tiba di Kota Palu.

"Terkait barang bukti narkoba yang hari ini kita musnahkan, ini merupakan barang bukti dari kasus yang kemarin cukup viral, yaitu penangkapan di bandara," kata Sembiring.

Dia juga menepis dugaan adanya keterlibatan petugas bandara dalam kasus tersebut. Menurutnya, para pelaku memanfaatkan celah pengamanan setelah mempelajari pola pemeriksaan di bandara.

"Saya nyatakan hari ini tidak ada keterlibatan petugas bandara. Mungkin hanya ada kelengahan karena mereka menggunakan modus operandi yang cukup luar biasa dan memanfaatkan kelemahan yang ditemukan," jelasnya.

Polda Sulteng juga masih memburu seorang pengendali jaringan narkoba yang diduga berada di Palu. Berdasarkan keterangan para tersangka, sabu itu rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Palu atas kendali pelaku yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Yang mengendalikan masih kami DPO-kan dan diketahui sudah keluar dari Kota Palu. Inisialnya MT dia Gen Z juga Kami akan terus melakukan pengejaran sampai yang bersangkutan berhasil ditangkap," pungkas Sembiring.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads