Seorang anggota polisi mengalami luka bacok saat berupaya menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MR (24) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Pelaku yang merupakan residivis akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan setelah melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan," ujar Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Selasa (9/6) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu petugas berupaya mengamankan MR yang diduga terlibat dalam peredaran sabu, namun berhasil kabur.
Tim Resmob Tadulako bersama Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu kemudian kembali melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang melarikan diri. Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan MR di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, Rabu (10/6) sekitar pukul 01.00 Wita. Namun saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan.
"Pelaku mencabut parang dan mengayunkannya ke arah petugas. Dia juga sempat melempar sekop pasir ke arah anggota yang melakukan penangkapan," ujar Ismail.
Petugas disebut telah memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tidak mengindahkannya sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak pelaku.
"Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku," jelasnya.
Setelah berhasil diamankan, MR langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan saat melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi mengungkapkan MR merupakan residivis kasus narkotika dan diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kota Palu.
"Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dengan jaringan lainnya," tegas Ismail.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Palu. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
(ata/hsr)










































