Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Aralle Mamasa Rp 1,4 Miliar

Polisi Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Aralle Mamasa Rp 1,4 Miliar

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 30 Jun 2026 10:30 WIB
Mapolda Sulbar.
Mapolda Sulbar. Foto: (Hafis Hamdan/detikSulsel)
Mamasa -

Polisi tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengaspalan Jalan Poros Uhailanu-Ralleana di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang dikerja mulai tahun 2023 dengan total anggaran sekitar Rp 6,3 miliar. Hasil audit investigasi Inspektorat Mamasa mencatat terdapat kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 1,4 miliar.

"Laporan hasil investigasi dari Inspektorat Mamasa itu Rp 1,4 miliar (kerugian negara)," ujar Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Abd Azis kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Proyek tersebut dikerjakan CV Gio Pratama menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mamasa. Namun belakangan proyek yang menghubungkan Jalan Poros Desa Uhailanu dan Ralleana di Kecamatan Aralle itu mangkrak meski kembali dibuat adendum tahun 2024-2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis mengatakan penanganan perkara ini dimulai setelah pekerjaan tersebut telah putus kontrak pada April 2026. Sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Mamasa pada Juni 2026.

"Saat ini masih lidik (proses penyelidikan)," terangnya.

ADVERTISEMENT

Azis menuturkan dana proyek tersebut belum semuanya dicairkan sehingga Inspektorat hanya mencatat kerugian negara Rp 1,4 miliar. Berdasarkan laporan, dana yang telah cair sekitar 60 persen namun tetap tidak sesuai dengan volume pengerjaan jalan.

"Di situlah Inspektorat lakukan penilaian terhadap pengerjaan jalan dan hasilnya ditemukan ketidaksesuaian dengan anggaran yang telah cair," bebernya.

Meski begitu, lanjut Azis, Inspektorat masih memberikan waktu 60 hari bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab agar mengembalikan kerugian negara tersebut. Proses hukum akan ditingkatkan jika kerugian negara tidak kembali hingga Agustus 2026.

"Masih dikasih kesempatan 2 bulan (untuk pihak yang bertanggung jawab agar mengembalikan kerugian negara)," katanya.

BeritaKlik berupaya menghubungi Kadis PUPR Mamasa, Oktovianus Masuang untuk meminta tanggapan terkait perkara tersebut. Namun panggilan telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads