Tahanan Kasus Narkoba Ngaku Dianiaya Petugas Lapas Polman Pakai Rotan

Sulawesi Barat

Tahanan Kasus Narkoba Ngaku Dianiaya Petugas Lapas Polman Pakai Rotan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 26 Jun 2026 09:30 WIB
Lapas Kelas IIB Polewali.
Foto: Lapas Kelas IIB Polewali. (dok. Istimewa)
Polewali Mandar -

Tahanan titipan kasus penyalahgunaan narkotika bernama Zainuddin alias Pane mengaku dipukul menggunakan rotan oleh pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Dugaan kekerasan itu membuat korban mengalami luka lebam.

"Klien kami dipukuli sebanyak 25 kali dengan rotan hingga bahu kiri dan punggung kirinya menghitam. Kata klien saya, pegawai Lapas yang memukul," ujar kuasa hukum Zainuddin, Muh Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Dugaan penganiayaan itu terjadi di Lapas Polewali pada Selasa (22/5). Yusuf tidak merinci kronologi dugaan penganiayaan tersebut meski dianggap sebagai pelanggaran serius dan tidak bisa ditoleransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, status sebagai tahanan tidak membuat seseorang boleh diperlakukan semena-mena. Apalagi kata dia, Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan dan pemulihan.

"Klien saya dipukuli tanpa dasar yang sah dan tanpa prosedur yang sesuai, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum, etika pemasyarakatan, serta hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Yusuf mendesak kasus ini segera diusut secara transparan demi menjaga keadilan bagi korban. Langkah konkret kata dia, perlu dilakukan agar tindakan serupa tidak kembali terulang serta hak-hak seluruh tahanan dan warga binaan dapat terlindungi dengan baik.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap hak asasi manusia harus dijunjung tinggi di setiap institusi negara, khususnya di Lapas Polewali," katanya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan jika kliennya telah menjalani sidang putusan hari ini. Ia menyebut kliennya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Polman.

"Rencana (kuasa hukum) mau banding," imbuh Yusuf.

Sementara itu, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijtenpas) Sulbar, Jauhar mengaku telah menerima informasi tersebut. Pihaknya kini tengah mendalami dugaan penganiayaan di dalam Lapas Polewali.

"Lapas Polewali sedang menindaklanjuti informasi tersebut, saat ini Lapas Polewali sedang melakukan penggalian keterangan terkait informasi tersebut," singkat Jauhar.




(sar/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads