Duduk Perkara Pengantin Pria di Takalar Ditampar Kakak Ipar Usai Ijab Kabul

Duduk Perkara Pengantin Pria di Takalar Ditampar Kakak Ipar Usai Ijab Kabul

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 30 Jun 2026 18:05 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Takalar -

Pengantin pria bernama Firsan (31) ditampar kakak iparnya sendiri bernama Nandi Dg Beta sesaat setelah ijab kabul di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban telah melaporkan kejadian itu ke polisi dan mengajukan cerai atas pernikahannya.

Peristiwa itu terjadi di Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada Minggu (21/6). Insiden bermula ketika korban tidak bisa memenuhi satu dari dua buah cincin yang telah disepakati sebelum melangsungkan pernikahan.

"Pemicunya diduga persoalan cincin yang dijanjikan dua, tetapi hanya satu yang dipenuhi sehingga pihak perempuan sempat membatalkan pernikahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Galesong Utara Ipda Asri Anto Salam kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prosesi pernikahan sempat akan dibatalkan namun akhirnya tetap dilangsungkan karena alasan undangan telah disebar. Keluarga mempelai perempuan kemudian membujuk kakaknya untuk menerima melanjutkan pernikahan.

"Karena undangan sudah disebarkan, akhirnya datang perwakilan perempuan ke kakaknya laki-laki, akhirnya dilanjutkan pernikahan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sesaat setelah prosesi ijab kabul selesai dan keduanya dinyatakan sah sebagai suami istri, insiden dugaan penganiayaan pun terjadi. Saat pengantin pria hendak mengikuti prosesi adat memasuki kamar pengantin, dia disebut langsung ditampar kakak mempelai perempuan.

"Akhirnya lanjut ijab kabul sampai sudah sah. Dilanjutkan dengan proses adat Bugis Makassar dibawa masuk ke dalam kamar, tetapi belum duduk sudah ditampar sama kakaknya pengantin perempuan," beber Asri.

Asri mengungkapkan korban langsung berencana menceraikan istrinya dan meminta pengembalian Rp 30 juta dari uang mahar Rp 55 juta yang telah diberikan. Namun, pihak keluarga istri hanya menyanggupi mengembalikan Rp 20 juta.

"Pihak laki-laki meminta uangnya dikembalikan Rp 30 juta, tetapi dari pihak perempuan menyampaikan yang bisa dikembalikan Rp 20 juta karena sisa Rp 10 juta sudah dipakai bayar utang," ungkapnya.

Polisi yang turun tangan setelah menerima laporan menyebut kakak mempelai perempuan diduga emosi lantaran merasa adiknya dipermainkan akibat proses pembatalan hingga akhirnya pernikahan tetap dilanjutkan.

"Informasinya itu kakak iparnya itu emosi karena seperti dipermainkan istrinya," jelas Asri.

Asri menerangkan penyidik belum menyimpulkan motif dugaan penganiayaan tersebut karena baru mendengar keterangan dari pihak pelapor. Polisi berencana meminta klarifikasi dari pihak perempuan.

"Selasa ini saya mau dengar versi perempuan, kenapa masalahnya. Apakah betul karena cincin atau ada persoalan lain," terangnya.




(asm/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads