7 Anggota KKB Pembakar Pesawat AMA-Pembunuh Pilot di Yahukimo Jadi DPO

Papua Pegunungan

7 Anggota KKB Pembakar Pesawat AMA-Pembunuh Pilot di Yahukimo Jadi DPO

Paulus Pulo - detikSulsel
Rabu, 08 Jul 2026 16:55 WIB
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes I Gusti Gde Era Adhinata saat konferensi pers terkait pembakaran pesawat AMA.
Foto: Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo bersama Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes I Gusti Gde Era Adhinata saat konferensi pers terkait pembakaran pesawat AMA. (dok. Istimewa)
Yahukimo -

Sebanyak 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang membakar pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan membunuh pilot, Captain Nicholas F. Goselin (29) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ketujuh pelaku juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP," kata Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes I Gusti Gde Era Adhinata dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Era melanjutkan, hal itu berdasarkan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti, hasil olah TKP. Ketujuh tersangka kini dalam pengejaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan," ujarnya.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot. Para tersangka juga membakar pesawat sipil yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.

ADVERTISEMENT

"Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," tegasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, KKB yang terlibat diperkirakan berkekuatan sekitar 15 orang. Para pelaku diduga dibekali dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan.

"Penyidik juga masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut," tambah Era.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Yusuf Sutejo mengaku, warga Balinggama telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan KKB di wilayahnya. Masyarakat menginginkan wilayah mereka tetap aman, damai, serta terbebas dari aksi-aksi kekerasan.

Selain menangani perkara ini, Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan kelompok kriminal bersenjata di sejumlah wilayah Papua. Proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, terukur, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang membantu tindak pidana, akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Yusuf.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun propaganda yang belum dapat dipastikan kebenarannya, serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Tanah Papua.

Diketahui, penyerangan terhadap pesawat pilatus dengan nomor registrasi PK-RCY itu terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Yahukimo, Kamis (2/7) pukul 06.46 WIT. Satgas Operasi Damai Cartenz kemudian melakukan olah TKP hingga ditemukan honai diduga markas KKB pada Sabtu (4/7).

"Tim melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas kelompok kriminal bersenjata (KKB) dengan papan bertuliskan 'Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama'," papar Yusuf.

Dari lokasi tersebut petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa satu buah noken, satu syal bermotif Bintang Kejora, satu baju loreng, satu celana loreng, satu koppel, satu sangkur beserta sarungnya, dua bilah parang, satu senapan angin, dan satu senter.

Selain itu ada dua kotak obat, satu kartu SIM Telkomsel, tiga flashdisk, empat memory card kamera, tujuh memory card telepon seluler, satu unit kamera Sony, satu tripod, satu tas ransel loreng, serta satu tas selempang yang berisi dokumen dan identitas keanggotaan TPNPB.




(sar/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads