Muh Randi Saputra divonis 2 tahun penjara dalam perkara pengeroyokan maut terhadap pengemudi ojek online (ojol) Rusdamdiansyah alias Dandi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum pidana penjara 4 tahun.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Asri secara daring di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (23/2/2026). Majelis menyatakan terdakwa Randi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP juncto Pasal 262 ayat 4 UU RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Divonis dua tahun," ujar JPU Wahyuddin kepada detiksulsel di PN Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahyuddin, pihaknya masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim. Langkah yang sama juga dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa.
"(Terkait upaya banding, kami) pikir-pikir dulu, lapor dulu ke pimpinan," kata JPU Wahyuddin.
Sebagai informasi tambahan, hakim sebelumnya telah menjatuhkan pidana pembinaan kepada anak berhadapan dengan hukum, A dan M yang ikut terlibat dalam kasus penganiayaan maut ini. Hakim menjatuhkan pidana pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) kepada A dan M.
"Terdakwa A putusan 6 bulan pembinaan LPKS dan terdakwa M putusan 3 bulan pembinaan LPKS," ujar jaksa Wahyuddin usai sidang pada Senin (15/12/2025).
Kronologi Pengeroyokan Ojol Dandi
Dandi tewas usai menjadi korban pengeroyokan massa dalam aksi demonstrasi di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu. Korban disebut sempat diteriaki sebagai 'intel' lalu dipukuli menggunakan balok kayu dan tangan kosong.
Dalam dakwaan jaksa, Randi disebut turut melakukan pemukulan pada bagian paha dan perut korban. Randi juga didakwa memerintahkan dua anak berhadapan dengan hukum, yakni A dan M, untuk ikut memukul korban.
"Terdakwa ikut memukul pada bagian paha kiri dan kanan korban dengan menggunakan tangannya yang terkepal (tinju) sebanyak 3 (tiga) kali lalu memukul pada bagian perut korban sebanyak 1 (satu) kali," ungkap jaksa dalam surat dakwaannya.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami cedera kepala berat. Korban sempat mendapat perawatan di RS Ibnu Sina Makassar sebelum dirujuk ke RSUP Kemenkes Makassar dan dinyatakan meninggal dunia.
(hmw/sar)
