Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kini menunggu itikad baik dari pemilik usaha warung kopi (Warkop) Azzahrah dan warung makan Sop Saudara Assauna yang tidak pernah membayar pajak. Selama ini, pemilik usaha kuliner tersebut merasa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga tidak perlu membayar pajak.
"Jadi mereka menganggap dirinya itu UMKM, tidak membayarkan pajak. Padahal kemarin kami sudah terangkan bahwa omset mereka di atas UMKM," kata Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah kepada wartawan, dikutip Sabtu (28/2/2026).
Asminullah mengatakan pihaknya sudah memanggil kedua pemilik usaha tersebut bersama Komisi B DPRD Makassar. Keduanya sudah diwanti-wanti untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assauna dengan Warkop Azzahrah itu kemarin kami sudah turun bersama dengan teman-teman dari komisi B. Kemudian sudah kita panggil juga dan sudah kita warning untuk secepatnya melaporkan membayarkan pajak," ujarnya.
Saat ditanya soal nilai pajak yang mesti dibayarkan, Asminullah mengaku tidak mengetahui detailnya. Namun dia menyebut kedua pemilik usaha berjanji untuk menyelesaikan pajaknya dalam dua pekan ke depan.
"Kalau untuk didata sudah. Tinggal mereka untuk membayarkan. Mereka janji dalam waktu dekat ini. Mungkin satu dua minggu ini sudah. Kalau datanya nanti coba di bidang teknis," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Warkop Azzahrah sendiri kini telah memiliki 11 cabang dalam 5 tahun terakhir. Sementara Sop Saudara Assauna kini telah membuka 7 cabang yang tersebar di Makassar.
"Masing-masing 2020 dan 2021, semua beroperasinya itu, ternyata sudah lebih 5 tahun tidak pernah bayar pajak. Azzahrah 11 cabangnya, Assauna sudah 7," kata Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail kepada detikSulsel, Jumat (27/2).
Ismail pun menyayangkan Azzahrah dan Assauna tidak bayar pajak padahal hanya bertindak sebagai pemungut pajak dan bukan pembayar pajak murni. Mereka hanya memungut pajak dari konsumen dalam setiap transaksinya.
"Masalahnya dia cuma pemungut pajak, bukan pembayar pajak, mengumpulkan pajak dari konsumennya ke pemerintah kota," terangnya.
(asm/hsr)










































