Alasan pemilik usaha warung kopi (Warkop) Azzahrah dan warung makan Sop Saudara Assauna yang tidak pernah membayar pajak di Makassar akhirnya terungkap. Mereka selama ini masih merasa dirinya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Kepala Bapenda Makassar Andi Asminullah mengatakan pihaknya sudah memanggil kedua pemilik usaha tersebut bersama Komisi B DPRD Makassar. Keduanya pun sudah diwanti-wanti untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak.
"Assauna dengan Warkop Azzahrah itu kemarin kami sudah turun bersama dengan teman-teman dari komisi B. Kemudian sudah kita panggil juga dan sudah kita warning untuk secepatnya melaporkan membayarkan pajak," ujar Asminullah kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal nilai pajak yang mesti dibayarkan, Asminullah mengaku tidak mengetahui detailnya. Namun dia menyebut kedua pemilik usaha berjanji untuk menyelesaikan pajaknya dalam dua pekan ke depan.
"Kalau untuk didata sudah. Tinggal mereka untuk membayarkan. Mereka janji dalam waktu dekat ini. Mungkin satu dua minggu ini sudah. Kalau datanya nanti coba di bidang teknis," bebernya.
Asminullah lantas mengungkap alasan keduanya selama ini tidak membayar pajak. Mereka rupanya masih merasa usaha yang dijalaninya masuk kategori UMKM.
"Jadi mereka menganggap dirinya itu UMKM, tidak membayarkan pajak. Padahal kemarin kami sudah terangkan bahwa omset mereka di atas UMKM," ujarnya.
Azzahrah 11 Cabang, Assauna Sudah 7
Warkop Azzahrah sendiri kini telah memiliki 11 cabang dalam 5 tahun terakhir. Sementara Sop Saudara Assauna kini telah membuka 7 cabang yang tersebar di Makassar.
"Masing-masing 2020 dan 2021, semua beroperasinya itu, ternyata sudah lebih 5 tahun tidak pernah bayar pajak. Azzahrah 11 cabangnya, Assauna sudah 7," kata Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail kepada detikSulsel, Jumat (27/2).
Ismail mengatakan kedua usaha itu terdeteksi tidak pernah membayar pajak setelah melakukan inspeksi dadakan (sidak) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar.
"Hasil RDP kita melihat potensi-potensi pajak di Makassar, ternyata dari makan minum, restoran, dengan kafe-kafe. Ternyata di Makassar ada dua, kafe dan warung makan di Makassar yang tidak pernah bayar pajak," ujar Ismail.
"Kalau orang luar mau ngopi di Makassar pasti cariAzzahrah, mau makan cariAssauna, sedangkan ini yang jadi panutan kafe-kafe dan warung makan lain di Makassar ini ternyata tidak pernah bayar pajak," imbuhnya.
Ismail pun menyayangkan Azzahrah dan Assauna tidak bayar pajak padahal hanya bertindak sebagai pemungut pajak dan bukan pembayar pajak murni. Mereka hanya memungut pajak dari konsumen dalam setiap transaksinya.
"Masalahnya dia cuma pemungut pajak, bukan pembayar pajak, mengumpulkan pajak dari konsumennya ke pemerintah kota," terangnya.
Ismail juga mengungkapkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan turut menyoroti perihal pajak ini. BPK telah memberi teguran ke Pemkot agar segera menyegel jika tak kunjung membayar pajak restoran.
"Itu juga sudah ada surat rekomendasi dari BPK untuk disegel dan ditutup. Insyaallah kalau memang minggu depan tidak ada niat baiknya membayar pajaknya pasti kita lakukan penyegelan dan penutupan," katanya.
Simak Video "Video: Kata Menteri UMKM soal Dampak Kenaikan Dolar ke Pelaku Usaha"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)










































