Kasus wanita cleaning service berinisial AD (25) yang diduga dilecehkan atasannya inisial IR di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menyisakan ironi. Korban yang berharap mendapat keadilan dan perlindungan, malah dipecat oleh perusahaan yang mempekerjakannya.
Tragedi ini bermula saat korban sedang bekerja di lantai 9C gedung RSUP Kemenkes Makassar, Kamis (22/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Korban didatangi oleh terduga pelaku yang merupakan pengawas cleaning service.
"Saya dengan dia (terduga pelaku) cuma sebatas rekan kerja, dia atasanku," ujar AD kepada detikSulsel, Jumat (10/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, korban dan terduga pelaku bekerja di bawah naungan PT Cipta Sarana Klin. Perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa kebersihan di RSUP Kemenkes Makassar.
"Saya ini bawahannya, (tetapi) beda area pekerjaan lantai 11 dengan 9 (gedung RSUP Kemenkes Makassar)," tuturnya.
Korban melanjutkan, situasi di gedung tempatnya membersihkan saat itu sedang sepi. Korban lantas dikagetkan ketika terduga pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan.
Terduga pelaku tidak hanya melakukan pelecehan secara fisik terhadap korban, melainkan juga secara verbal. Usut punya usut, terduga pelaku disebut sudah kerap melakukan perbuatan asusila.
"Memang wataknya, karena sudah 2 korbannya di tempat yang sama. Saya korban keduanya," ucap korban.
Korban Pelecehan Dipecat Usai Lapor Polisi
Korban baru memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar, Sabtu (7/2). Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berselang dua bulan setelah melapor ke polisi, korban justru mendapat kabar buruk. Cleaning service yang diduga menjadi korban pelecehan oleh atasannya, berakhir dipecat perusahaan.
"Langsung dipecat, tidak ada SP (surat peringatan)," keluh korban keheranan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan PT Cipta Sarana Klin pada Senin (6/4). Dalam surat itu, korban dianggap melanggar aturan karena tidak menjaga nama baik perusahaan.
Manajer Operasional PT Cipta Sarana Klin, Doni berdalih pihak perusahaan telah menyelesaikan persoalan tersebut. Kendati begitu, dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan korban dipecat.
"Saya ada di luar kota, tapi sudah selesai kayaknya," singkat Doni yang dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, kasus dugaan pelecehan ini masih diselidiki. Penyidik fokus memeriksa sejumlah saksi.
"Proses penyidikan kasus tersebut tetap lanjut, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku," kata Wahiduddin kepada detikSulsel, Jumat (10/4).
Wahiduddin mengakui ada saksi lain yang akan dimintai keterangan namun belum memenuhi panggilan. Pihaknya tidak merinci saksi yang dimaksud.
"Tapi masih ada saksi yang belum diambil keterangannya, namun sudah diundang oleh penyidik, tapi belum datang untuk memberikan keterangan," jelasnya.
Korban Trauma-Bingung Biayai Keluarga
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar juga turun memberikan layanan konseling setelah menerima laporan korban. Kasus dugaan pelecehan seksual itu membuat korban mengalami trauma.
"Saat ini masih dalam proses menunggu hasil pemeriksaan konseling lanjutan guna memastikan kondisi psikologis korban tertangani dengan baik," ucap Kepala DPPPA Makassar Ita Isdiana Anwar kepada wartawan, Jumat (10/4).
Ita mengungkapkan, korban masih berada dalam kondisi psikologis yang belum stabil. Korban yang dipecat dari perusahaan membuatnya kebingungan memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Terutama akibat tekanan pascakejadian dan kekhawatiran terhadap keberlanjutan kehidupan, termasuk tanggung jawab dalam membiayai dua orang anak serta kedua orang tuanya," jelasnya.
Ita memastikan mengawal dalam memberikan penguatan dukungan sosial kepada korban. Korban dibantu berkomunikasi dengan ketua serikat buruh untuk mendapatkan pendampingan terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Koordinasi dengan pihak rumah sakit sebelumnya juga telah dilaksanakan, mengingat korban bekerja pada pihak ketiga yang beroperasi di lingkungan RS Kemenkes," imbuh Ita.
DPPPA Makassar pun berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini agar korban mendapat perlindungan serta menjamin hak-hak korban dalam proses hukum.
"Kami berharap agar proses hukum terhadap kasus ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban tanpa adanya bentuk intimidasi, diskriminasi, maupun kerugian lanjutan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Bejatnya Seorang Pendidik, Cabuli 13 Murid di Indramayu"
[Gambas:Video 20detik]
(sar/sar)
