Pemuda berinisial AS (25) ditangkap polisi usai mencuri dua unit handphone di sebuah kedai kontainer di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diamankan setelah berstatus buron selama 5 bulan terakhir.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Lanterbung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (20/5). Pelaku sempat keluar daerah setelah melakukan aksi kejahatannya hingga keberadaannya diketahui aparat setelah kembali ke Makassar.
"Petugas menemukan pelaku saat sedang beristirahat di atas bak pikap yang digunakan sebagai tempat penyimpanan peralatan," kata Kanit Reskrim Polsek Tallo AKP Faizal dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faizal menjelaskan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di sebuah kedai kontainer di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo pada 9 Januari 2026 lalu. Pelaku membawa kabur 2 handphone milik korban.
"Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian dirinya sedang menyiapkan makanan dan meletakkan dua unit handphone di atas meja," paparnya.
Saat korban membelakangi pintu kedai, pelaku masuk dan mengambil kedua handphone tersebut. Korban yang menyadari aksi pelaku sempat berteriak namun pelaku berhasil kabur.
"Setelah melakukan aksi pencurian AS sempat meninggalkan Kota Makassar menghindari pengejaran polisi," tutur Faizal.
Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Polisi hingga kini masih mencari barang bukti HP yang dicuri pelaku.
"Pelaku mengaku satu unit iPhone XR telah dibuang, sementara Vivo Y17s diduga telah dijual. Saat ini kami masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
(sar/hmw)
