Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Andi Muhammad buka suara soal kontroversi terkait pelaku begal boleh ditembak di tempat menyusul maraknya aksi begal sadis di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aswin menilai polisi disebut bisa melakukan tindakan tegas terukur selama memenuhi syarat.
"Prinsipnya tembak ditempat/tindakan tegas terukur bisa, tapi ada syarat dan ketentuannya yang ketat. Kalau melakukan perlawanan, kalau dia membahayakan," ujar Aswin Anas kepada detikSulsel, Minggu (24/5/2026).
Aswin mengatakan penggunaan senjata api oleh polisi telah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, polisi diperbolehkan menggunakan senjata api jika terdapat ancaman serius terhadap jiwa petugas maupun masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya kalau dirujuk ketentuan di Perkap 4 tahun 2025. Di Pasal 11, Pasal 11 Penggunaan senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, dilakukan dalam beberapa kondisi," katanya.
Aturan itu mencakup situasi saat ada penyerang yang masuk secara paksa ke lingkungan Polri, melakukan tindak kekerasan seperti pembakaran, perampasan, penganiayaan hingga pengeroyokan, serta melakukan serangan yang mengancam nyawa petugas maupun orang lain.
"Kalau kondisi ini terjadi bisa (ditembak di tempat). Makanya penekanan saya, adalah pada konteks perbuatan begalnya. Karena ada asas praduga tak bersalah dalam hukum acara pidana yang dijunjung tinggi," ujarnya.
Sekretaris Departemen Hukum Acara Fakultas Hukum Unhas ini menilai usulan menembak langsung pelaku begal tidak boleh dimaknai secara mentah. Sebab, tindakan tegas terukur dalam hukum pidana harus menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium.
"Prinsipnya tegas menyatakan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan untuk melumpuhkan, bukan untuk membunuh, dan itu harus ditempuh sebagai upaya terakhir dengan syarat dan kondisi khusus," jelasnya.
Aswin menjelaskan polisi juga wajib memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas dan akuntabilitas sebelum menggunakan kekuatan bersenjata. Selain itu, terdapat sejumlah tahapan penggunaan kekuatan yang harus dilakukan secara berjenjang sebelum menggunakan senjata api.
"Penggunaan senjata api hanya boleh sebagai alat melumpuhkan dalam kondisi mendesak demi melindungi nyawa manusia," papar Aswin.
Sementara warga yang menjadi sasaran atau korban begal juga bisa melakukan perlawanan hingga melumpuhkan begal. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dibenarkan hukum sepanjang memenuhi unsur pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces.
"Bisa (warga korban begal lumpuhkan begal), dasarnya pada Pasal 43 KUHP Nasional (UU 1/2023) dalam hukum pidana disebut dengan pembelaan terpaksa yang melampaui batas," jelasnya.
Namun Aswin menegaskan, terdapat 3 bagian penting yang harus diperhatikan dalam pasal tersebut, yakni pembelaan terpaksa, pembelaan yang melampaui batas, serta tindakan yang langsung disebabkan keguncangan jiwa hebat akibat serangan. Menurutnya, ketiga unsur itu harus terpenuhi agar seseorang yang melakukan pembelaan terpaksa dan tidak dipidana.
"Karena sekali lagi, dalam hukum pidana ada asas legalitas yang harus dipenuhi. Harus selalu kontekstual terkait dengan perbuatan yang dilakukan, dan memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan pasal dalam peraturan hukum pidana yang mengatur hal tersebut," imbuhnya.
Kontroversi Begal Ditembak di Tempat
Diketahui, pernyataan soal polisi diperbolehkan menembak begal di tempat memicu kontroversi setelah awalnya diusulkan anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Hal ini setelah Sahroni menyoroti maraknya aksi geng motor yang menyerang warga di Makassar.
"Saya minta seluruh Polda menginstruksikan secara clear kepada jajaran di Polres dan Polsek, agar anggotanya berani melakukan tembakan terukur di tempat kepada para pelaku. Lumpuhkan mereka, amankan, lalu proses hukum dengan tegas," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (12/5).
Usulan Sahroni ini telah direspons oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana yang memerintahkan jajarannya menembak di tempat pelaku geng motor yang mengancam nyawa masyarakat. Instruksi itu ditegaskan menyusul maraknya aksi kekerasan geng motor di Makassar akhir-akhir ini.
"Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat. Ada polisi di situ, dia mengancam nyawa masyarakat di situ dengan parang atau mungkin dengan senjata lainnya, tembak di tempat," ujar Arya saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/5).
Belakangan, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melarang tindakan tersebut karena dinilai melanggar HAM. Menurutnya, menembak pelaku kriminal harus sesuai dengan prosedur hukum yang jelas.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat," kata Pigai di Bandung dilansir dari detikJabar, Jumat (22/5).
Menurut Pigai, diksi tempat di tempat bertentangan dengan prinsip HAM. Dia menyebut pelaku justru wajib ditangkap sebagaimana dalam prinsip hukum internasional.
"Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap," terangnya.
Dia menjelaskan, tindakan menembak begal di tempat telah merampas hak asasi seseorang. Menurutnya, pelaku seharusnya cukup ditangkap lalu digali keterangannya untuk mengungkap secara transparan kasus yang dilakukan.
"Dia adalah sumber informasi. Data, fakta, informasi ada pada dia. Sehingga penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya," tegasnya.
