Tenda warung makan Pallubasa Serigala di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dibongkar usai menguasai fasilitas umum (fasum) sejak 30 tahun lalu. Pemilik warung memilih membongkar sendiri tenda warung di atas drainase itu usai ditegur pemerintah kecamatan.
"Alhamdulilah tadi malam sekitar jam 11.00 malam, sudah dibongkar secara mandiri oleh pemilik dengan diawasi oleh kami," ujar Camat Mamajang Muhammad Rizal kepada detikSulsel, Jumat (12/6/2026).
Setelah dibongkar sendiri oleh pemilik, pihak kecamatan lantas melakukan pembersihan di lokasi. Pihaknya dibantu Dinas Pekerjaan Umum (PU) membongkar beton permanen yang menutupi drainase tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi masih ada yang tersisa sisa coran betonnya yang belum dibongkar. Tadi juga sudah dilakukan pembongkaran oleh kami karena tertutup permanen," jelasnya.
Rizal menyebut pemilik warung telah menguasai fasum berupa drainase ini sejak 30 tahun silam. Sebelum mendirikan warung di seberang jalan, pemilik Pallubasa Serigala awalnya hanya berupa tenda ini.
"Sudah lama sekali karena memang pertama bukanya kan di situ. Ya, 30 tahun lalu. Makanya saya juga bingung kenapa setelah ada tempatnya, itu tenda masih berdiri. Saya kurang tahu kenapa bisa dipertahankan. Cuman yang jelas hari ini adalah hari di mana kami harus melakukan penertiban," pungkas Rizal.
Diketahui, Rizal sebelumnya telah memberi teguran ke pemilik Pallubasa Serigala ini imbas tenda warungnya berdiri di atas drainase. Pihaknya memberi waktu sepekan kepada pemilik usaha sebelum dilakukan penggusuran.
"Senin (pekan depan) teguran tertulis, setelah itu baru kami eksekusi (penggusuran), setelah teguran ketiga, mungkin Kamis atau Jumat," kata Rizal kepada detikSulsel, Jumat (5/6).
Rizal menegaskan tenda warung Pallubasa Serigala itu memang masuk dalam daftar objek penertiban bangunan di atas fasum. Penertiban tersebut disebut telah direncanakan sebelum lokasi itu viral di media sosial.
(asm/hst)










































