Polisi mengamankan satu pelaku pengeroyokan imam masjid bernama Ahmad (62) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku bernama Wahyu (24) diamankan setelah menyerahkan diri ke kantor polisi.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki mengatakan Wahyu menyerahkan diri ke polisi pada Senin (11/5). Polisi kini telah mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap Ahmad.
"Untuk sementara sudah 2 orang yang ditahan di Polsek Wara," ujar AKP Marsuki kepada detikSulsel, Kamis (14/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marsuki mengatakan Wahyu telah diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi di lokasi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan setelah saksi-saksi diperlihatkan foto ia kemudian menyebutkan bahwa benar dia (Wahyu) pelaku kekerasan saat itu," ucapnya.
Dia menambahkan bahwa penyidik sempat mendatangi rumah Wahyu usai diduga terlibat pengeroyokan. Pihak keluarga kemudian menyerahkan Wahyu ke Polsek Wara.
"Penyidik pembantu kemudian mencari keberadaan pelaku sehingga keluarga dari pelaku menyerahkan Wahyu ke Mako Polsek Wara," ungkapnya.
Diketahui, imam masjid Ahmad dikeroyok di depan Masjid As Salam, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Palopo, Rabu (29/4) sore. Anak korban, Harun menduga pengeroyokan terjadi setelah ayahnya menegur sekelompok bocah yang bermain di masjid.
"Anak main-main di masjid pas mau salat Asar, terus belum masuk waktu salat, dia main-mainkan mik, dia pakai pengeras suara, dia azan main-main," kata Harun kepada detikSulsel, Minggu (3/5).
Polisi yang melakukan penyelidikan awalnya menetapkan satu orang tersangka berinisial S yang merupakan ibu bocah yang ditegur bermain pengeras suara alias mikrofon. S ditetapkan tersangka dan ditahan pada Rabu (6/5).
"Penyidik Polsek Wara telah melakukan pemeriksaan terhadap mama anak yang diduga dianiaya oleh imam masjid dan telah menetapkannya sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki kepada detikSulsel, Rabu (6/5).
(hsr/asm)










































