Preman Aniaya Pemilik Warkop di Parepare gegara Tak Diberi Uang Keamanan

Preman Aniaya Pemilik Warkop di Parepare gegara Tak Diberi Uang Keamanan

Ardiansyah - detikSulsel
Selasa, 17 Mar 2026 13:00 WIB
Preman aniaya pemilik warkop di Parepare ditangkap.
Preman aniaya pemilik warkop di Parepare ditangkap. Foto: (dok. istimewa)
Parepare -

Seorang pria asal Sidrap berinisial DR alias LD (42) menganiaya pemilik warung kopi (warkop) di perbatasan Parepare-Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena tak diberi uang keamanan. Pelaku memukul korban bernama Anto (52) lantaran kesal permintaannya ditolak.

Aksi premanisme tersebut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kilometer 7, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Parepare, pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku itu beraksi saat suasana di sekitar lokasi kejadian sedang sepi.

"Jadi begini, sekitar jam 3 dini hari, terduga tersangka itu datang ke warung kopi pemilik atas nama AT. Mereka meminta apa, sejenis upeti atau pembeli rokoklah," ungkap Kanit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare, AKP Nurdin kepada detikSulsel, Selasa (17/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nurdin mengatakan, pelaku itu kerap memalak para pemilik warung kopi di pinggir jalan perbatasan. Namun, pemilik warkop menolak memberi uang karena sepi pembeli.

"Karena jauh sebelumnya memang sudah pernah dikasih. Mungkin karena suasana bulan puasa, mereka tidak ada pembeli karena warung kopi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nurdin menjelaskan, korban sebenarnya telah meminta pelaku untuk pulang secara baik-baik karena kondisi keuangan warung yang sedang sulit. Namun, pelaku tidak menerima alasan tersebut dan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban.

"Akhirnya mereka diberitahukan kepada korban, 'Silakan pulang karena kami tidak ada pembeli'. Mereka marah dan memukul korban atas nama AT. Lukanya di bagian pangkal hidung, pipi sebelah kiri," jelasnya.

Akibat hantaman tangan kosong tersebut, korban harus dilarikan ke Puskesmas Lawawoi untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dipicu rasa kesal karena permintaannya tidak dipenuhi.

"Dari keterangan pelaku karena tidak dilayani sesuai dengan permintaannya. Tidak dikasih uang," kata Nurdin.

Pelaku diduga sering melakukan aksi serupa kepada pedagang di pinggir jalan dengan modus ancaman. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sebelumnya sudah dua kali mendatangi warung korban untuk memalak.

"Dari keterangan korban, pelaku sudah sering melakukan aksi premanisme dengan meminta uang kepada pemilik warung kopi," ucapnya.

Kini, DR telah diamankan di Rutan Polsek Ujung. Dia dijerat pasal tentang penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 466 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," tegas Nurdin.




(asm/hsr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads