Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) II, Taufan Pawe, menyoroti fenomena mutasi dan nonjob pejabat yang terjadi secara masif di Pemerintah Kota Parepare. Dia mengaku akan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
"Sebenarnya persoalan ini kami sudah cium dari Komisi II. Saya sebenarnya sudah mendapat sinyal dari pimpinan saya, kemungkinannya kita akan panggil RDP," ujar Taufan Pawe kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Taufan mengaskan kapasitasnya sebagai wakil rakyat untuk mencermati fenomena faktual yang terjadi di daerah pemilihannya. Dia menyoroti banyaknya pejabat yang dinonjobkan, didemosi, hingga difungsionalkan yang memicu tanda tanya besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang menjadi tanda tanya besar, kenapa kejadiannya sangat masif, diikuti dengan pengunduran-pengunduran diri dari pejabat eselon II dan lain sebagainya. Saya melihat ini perlu dievaluasi," tuturnya.
Dia mengaku menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pejabat. Laporan-laporan tersebut masuk dari pesan singkat hingga kedatangan warga secara langsung ke rumah aspirasi miliknya.
"Tidak sedikit aspirasi masuk ke saya, baik melalui WA, surat, maupun datang ke rumah aspirasi," tegas Taufan.
Dia mengingatkan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Wali Kota memiliki batasan aturan. Taufan menegaskan jabatan tidak boleh digunakan untuk tindakan yang sewenang-wenang.
"Kewenangan itu tidak boleh melahirkan tindakan kesewenang-wenangan. Ada norma, ada aturan yang mengaturnya," jelasnya.
Taufan juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Ombudsman. Dia memantau langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh instrumen pengawas tersebut sebelum DPR melakukan langkah resmi.
"Saya kemarin sudah menelepon BKN dengan fenomena ini. Ombudsman juga sudah berkoordinasi dengan saya. Saya prihatin kalau Parepare ini tidak menjadi kota yang andal dan kuat," katanya.
Taufan juga mempertanyakan kompetensi para pembantu Wali Kota dalam memahami tata kelola administrasi pemerintahan. Berdasarkan pengalamannya memimpin Parepare, ia menilai pemahaman terhadap taat asas dan anggaran adalah hal krusial.
"Apakah pembantu-pembantu Wali Kota dalam hal ini tidak memahami tata asas dan tata administrasi? Karena ini yang saya terapkan waktu saya jadi pimpinan, termasuk tata anggaran," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebanyak 5 pejabat eselon II Pemkot Parepare yang mengundurkan diri sepanjang kepemimpinan Tasming Hamid. Pejabat pertama adalah Sekda Parepare, Muhammad Husni Syam yang mundur karena alasan kesehatan.
Kemudian, disusul Kadis Kesehatan Parepare Rahmawaty Natsir yang mengundurkan diri pada akhir tahun 2025. Ketiga yakni Kadisdikbud Parepare Makmur yang mengajukan surat pengunduran diri karena ingin kembali fokus menjadi guru.
Terbaru, dua direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkot Parepare mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya adalah Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Angraeny Sari dan Direktur RS Regional dr Hasri Ainun Habibie, dr Mahyuddin.
Selain itu, Pemkot Parepare juga melakukan mutasi kepada 5 pejabat dengan dalih tindak lanjut LHP Inspektorat. Dari lima pejabat itu, tiga orang di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang Awaluddin.
Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.
"Ini tindak lanjut LHP-nya Inspektorat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPDSM) Parepare, Eko W Ariyadi kepada detikSulsel, Rabu (15/4/2026).
Dari lima pejabat yang dikenakan sanksi disiplin, satu orang di antaranya, yakni Basuki Busrah justru memilih langkah hukum atas pencopotannya sebagai Kadisnaker Parepare. Basuki yang keberatan dinonjobkan melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4).
"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada detikSulsel, Selasa (28/4).
Basuki menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan. Basuki yang dinonjobkan kini menjadi staf biasa di Dinas Perpustakaan Parepare.
(asm/hsr)










































