Kebijakan Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengutak-atik pejabat dengan melakukan nonjob atau demosi menuai sorotan. Sejumlah pejabat eselon II juga tiba-tiba mengundurkan diri yang diduga karena diintimidasi.
Dalam catatan BeritaKlik, Pemkot Parepare melakukan mutasi kepada 5 pejabat di era Wali Kota Tasming Hamid dengan dalih tindak lanjut LHP Inspektorat. Dari lima pejabat itu, tiga orang di antaranya dinonjobkan, yakni: Kepala Disnaker Basuki Busrah; Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo Andi Askar Ahdi Putra; dan Camat Soreang Awaluddin.
Sementara dua pejabat disanksi demosi, di antaranya: Kepala Diskominfo Kominfo Anwar Amir yang kini menjadi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker; Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Prasetyo Catur didemosi menjadi Kabag Ekonomi Setdako Parepare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 5 pejabat eselon II Pemkot Parepare yang mengundurkan diri sepanjang kepemimpinan Tasming Hamid. Pejabat pertama adalah Sekda Parepare Muhammad Husni Syam yang mundur karena alasan kesehatan.
Selanjutnya disusul Kadis Kesehatan Parepare Rahmawaty Natsir yang mengundurkan diri pada akhir tahun 2025. Ketiga yakni Kadisdikbud Parepare Makmur yang mengajukan surat pengunduran diri karena ingin kembali fokus menjadi guru.
Terakhir, dua direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemkot Parepare mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya adalah Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Angraeny Sari dan Direktur RS Regional dr Hasri Ainun Habibie, dr Mahyuddin.
DPRD Curiga Pejabat Diintimidasi
DPRD Parepare kemudian menanggapi fenomena pejabat mundur di masa kepemimpinan Wali Kota Tasming Hamid. Tanggapan itu juga tertuang dalam pembacaan dan penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) wali kota pada, Selasa (21/4).
"Kami hanya sekadar mendengar isu bahwa mereka disuruh mundur oleh oknum atau salah satu oknum dari ASN itu sendiri. Ada juga yang karena kesalahan sehingga mereka disuruh mundur," kata Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Parepare, Sappe kepada detikSulsel, Selasa (21/4/2026).
Menurut Sappe, setiap kebijakan mutasi promosi maupun demosi seharusnya dipublikasikan secara transparan. Hal ini bertujuan agar publik mengetahui alasan di balik pencopotan atau pengangkatan seseorang dalam jabatan tertentu.
"Ketika mereka kena demosi, harus dipublikasikan apa kesalahan mereka. Begitu juga ASN yang mendapatkan promosi, harus dipublikasikan apa kelebihan atau keahlian mereka. Jadi antara promosi dan demosi itu hampir sama, satu (karena) kesalahan, satu penghargaan," ujar Wakil Ketua Komisi 2 DPRD itu.
Dia kemudian menyinggung lima pejabat eselon II yang mundur di masa kepemimpinan Wali Kota Tasming Hamid. Dia menduga para pejabat tersebut memilih mundur karena adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
"Tetapi ini kita tidak tahu apa sih bentuk kesalahan mereka sehingga ada yang dinonjobkan, ada yang diturunkan pangkatnya. Kasihan karier mereka sebagai ASN sudah puluhan tahun tiba-tiba dinonjobkan, sementara sampai saat ini kesalahan mereka kami tidak tahu," tuturnya.
Bahkan polemik pejabat mundur itu menjadi rekomendasi DPRD atas LKPJ Wali Kota tahun 2025. DPRD meminta Pemkot menghindari trend memaksa ASN mundur dan LHP Inspektorat tidak dijadikan senjata untuk kepentingan tertentu.
"Hindari tren yang terjadi dan menjadi konsumsi publik adanya beberapa ASN yang diminta mundur. Hindari potensi penyalahgunaan kewenangan atas LHP Inspektorat yang dijadikan senjata untuk meminta ASN mundur," kata Sappe dalam membacakan rekomendasi itu.
Tasming Tegaskan Tak Ada Intimidasi
Terpisah, Wali Kota Parepare Tasming Hamid menanggapi sorotan DPRD terkait fenomena sejumlah pejabat eselon II yang mengundurkan diri. Menurutnya pengunduran diri pejabat itu hal yang wajar.
"Mundur? Ya saya pikir kalau memang tidak melanggar aturan ya saya pikir tidak ada jadi masalah, iya kan," katanya.
Tasming membantah adanya tekanan atau paksaan terhadap pejabat yang mundur. Dia mengklaim proses pengunduran diri tersebut dilakukan atas kemauan sendiri sesuai prosedur.
"Oh kalau itu (paksaan) tidak. Artinya pejabat mundur itu ada mekanisme, ada aturan. Dia harus meng-upload sendiri tanpa ada paksaan dan sebagainya. Saya pikir tidak ada juga masalah," imbuhnya.
Basuki Busrah Lapor Ombudsman Sulsel
Dari lima pejabat yang dikenakan sanksi disiplin, satu orang di antaranya, yakni Basuki Busrah justru memilih langkah hukum atas pencopotannya sebagai Kadisnaker Parepare. Basuki yang keberatan dinonjobkan melaporkan Pemkot Parepare ke Ombudsman Sulsel pada Senin (27/4).
"Laporan resmi sudah kami masukkan ke Ombudsman. Kami secara tegas melaporkan adanya dugaan abuse of power yang dilakukan BKPSDM dan Inspektorat Parepare dalam proses penjatuhan sanksi ini," ujar Basuki kepada detikSulsel, Selasa (28/4).
Basuki menggugat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 263 Tahun 2026 tertanggal 14 April 2026 yang membuatnya dibebaskan dari jabatan selama 12 bulan. Basuki yang dinonjobkan kini menjadi staf biasa di Dinas Perpustakaan Parepare.
Sanksi itu mengacu tiga temuan Inspektorat Parepare per Juli 2025. Ketiganya, yaitu adanya selisih saldo surat pertanggungjawaban (SPJ) fungsional sebesar Rp 232,3 juta, penggunaan transaksi tunai oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta.
Basuki mengaku heran dengan temuan tersebut dan justru mengklaim tidak ada penyimpangan. Dia balik menuding tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang keliru menghapus anggaran kegiatan yang berjalan sehingga terdapat selisih saldo SPJ.
"Kami harus menunggu anggaran pengganti agar sistem bisa memproses SPJ. Tidak ada penyelewengan dana, dan faktanya semua sudah tuntas 100 persen di akhir tahun 2025 tanpa ada tuntutan ganti rugi (TGR)," tegasnya.
Sementara terkait temuan selisih pencatatan persediaan Rp 3,3 juta dinilai sebagai persoalan teknis. Dia menganggap seharusnya perkara tersebut ditelusuri lebih dulu melalui mekanisme Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
"Sangat tidak logis kesalahan teknis kecil di level pengurus barang langsung ditarik menjadi kesalahan fatal Kepala Dinas untuk menjatuhkan sanksi berat. Ini yang kami sebut salah dalam menentukan subjek hukum atau error in persona," jelas Basuki.
Basuki lantas menyoroti peran Inspektorat yang dianggap melakukan pemeriksaan saat transisi anggaran. Dalam kondisi tersebut, maka setiap SKPD yang anggarannya digeser pasti akan menunjukkan selisih saldo secara teknis.
"Pemilihan waktu pemeriksaan yang keliru karena dilakukan tepat pada masa transisi APBD murni ke APBD Perubahan. Titik waktu di mana setiap SKPD yang anggarannya terdampak pergeseran TAPD secara teknis pasti menunjukkan selisih SPJ," ungkapnya.
Dia juga heran dengan sikap BKPSDM yang dianggap tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap legalitas SK yang membuatnya dinonjobkan. Menurut dia, pola yang dilakukan secara sistematis itu mengarah ke penyalahgunaan wewenang.
"BKPSDM sebagai filter terakhir gagal memverifikasi substansi. Mereka memproses SK yang cacat hukum dan mengabaikan unsur dampak negatif yang disyaratkan PP Nomor 94 Tahun 2021 untuk hukuman berat," jelas Basuki.
Taufan Pawe Bakal Bahas di RDP DPR RI
Anggota DPR RI Dapil Sulsel II, Taufan Pawe turut menyoroti fenomena mutasi dan nonjob pejabat yang terjadi secara masif di Pemerintah Kota Parepare. Dia mengaku akan membawa persoalan ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI.
"Sebenarnya persoalan ini kami sudah cium dari Komisi II. Saya sebenarnya sudah mendapat sinyal dari pimpinan saya, kemungkinannya kita akan panggil RDP," ujar Taufan Pawe kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026).
Taufan menegaskan kapasitasnya sebagai wakil rakyat untuk mencermati fenomena faktual yang terjadi di daerah pemilihannya. Dia menyoroti banyaknya pejabat yang dinonjobkan, didemosi, hingga difungsionalkan yang memicu tanda tanya besar.
"Memang menjadi tanda tanya besar, kenapa kejadiannya sangat masif, diikuti dengan pengunduran-pengunduran diri dari pejabat eselon II dan lain sebagainya. Saya melihat ini perlu dievaluasi," tuturnya.
Dia mengaku menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pejabat. Laporan-laporan tersebut masuk dari pesan singkat hingga kedatangan warga secara langsung ke rumah aspirasi miliknya.
"Tidak sedikit aspirasi masuk ke saya, baik melalui WA, surat, maupun datang ke rumah aspirasi," tegas Taufan.
Dia mengingatkan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Wali Kota memiliki batasan aturan. Taufan menegaskan jabatan tidak boleh digunakan untuk tindakan yang sewenang-wenang.
"Kewenangan itu tidak boleh melahirkan tindakan kesewenang-wenangan. Ada norma, ada aturan yang mengaturnya," jelasnya.
Taufan juga mengaku telah menjalin komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Ombudsman. Dia memantau langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh instrumen pengawas tersebut sebelum DPR melakukan langkah resmi.
"Saya kemarin sudah menelepon BKN dengan fenomena ini. Ombudsman juga sudah berkoordinasi dengan saya. Saya prihatin kalau Parepare ini tidak menjadi kota yang andal dan kuat," katanya.
Simak Video "Video Bahlil Minta Masyarakat Bijak Beli BBM"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)










































