DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendesak pemkot untuk segera menghentikan aktivitas pembangunan tiga gerai ritel modern Alfamart. Pasalnya pembangunan ritel itu dilakukan sebelum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Carut-marut perizinan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Parepare, Selasa (2/6/2026). Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perdagangan Parepare membenarkan adanya pelanggaran administratif tersebut.
Adapun tiga titik pembangunan gerai ritel modern bermasalah itu berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman (area Call Centre Terpadu), Kelurahan Lemoe, dan Jalan Bau Massepe (Kelurahan Lumpue). Saat ini, dua di antaranya diketahui tengah dikebut pengerjaan fisiknya di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas PMPTSP Parepare, Sitti Rahmah Amir mengungkapkan, koordinasi antara Pemkot dengan pihak ritel sejauh ini baru berjalan tiga kali. Secara legalitas, ritel modern tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
"Untuk rencana pembangunan ritel modern di tiga titik itu baru mengantongi beberapa perizinan. Baru NIB dan KKKPR," jelasnya dalam rapat dengar pendapat dikutip detikSulsel, Selasa (2/6/2026).
Kendati demikian, Rahma mengungkapkan dokumen penting penunjang pembangunan fisik justru belum diterbitkan. Ritel modern tersebut tercatat belum memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai dokumen lingkungan hidup yang wajib dipenuhi.
"Tapi SPPL-nya belum ada. Kemudian, syarat mutlak mendirikan bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum ada," katanya.
Temuan itu menyulut kekesalan anggota Komisi III DPRD Parepare, Rudi Najamuddin. Dia menilai masuknya investasi tanpa izin penataan ruang ini layaknya tamu yang menyelonong masuk tanpa permisi.
"Ini tidak ada izinnya, mengapa sudah membangun? Jangan seperti itu. Kalau ada ritel modern masuk ke Parepare, jangan seperti pencuri yang datang tanpa izin. Selama perizinan belum lengkap dan belum ada persetujuan dari masyarakat sekitar, hentikan pembangunannya," tegas Rudi.
Rudi juga menyoroti potensi ancaman terhadap keberlangsungan usaha UMKM lokal jika ekspansi ritel modern ini dibiarkan tanpa kendali. Terlebih, gelombang protes dari warga sekitar sudah mulai bermunculan.
"Kalau Alfamart dibuka tidak dikendalikan, mati UMKM kita. Sudah ada masyarakat yang protes. Walaupun secara regulasi nantinya dimungkinkan, tetapi jika berdampak merugikan masyarakat kecil, itu tidak boleh dibiarkan. Satu lagi ya, jangan sampai ini merugikan UMKM sekitar," cetusnya.
Dia pun mengingatkan Pemkot Parepare agar tidak bersikap otoriter dengan memaksakan izin sepihak tanpa menimbang dampak sosial. Rudi meminta ketegasan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara proyek hingga tahapan hukum, dokumen lingkungan terpenuhi.
"Lengkapi dulu analisis dampak ekonomi terhadap UMKM lokal terpenuhi secara transparan. Pemerintah harus memberikan rasa aman. Kami di DPRD adalah wakil rakyat, bukan wakil pemerintah," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare, Hamran Hamdani menyimpulkan RDP itu. Komisi III DPRD akan segera melayangkan rekomendasi untuk menyetop total pembangunan ritel modern di tiga lokasi tersebut.
"Dapat penjelasan tadi kami sesalkan ya. Makanya kami sudah buat rekomendasi ke pimpinan agar proses pembangunannya dihentikan sampai ada izin keluar," pungkasnya.
Warga Parepare Protes Pembangunan Alfamart
Sebelumnya, sejumlah warga di Kota Parepare memasang spanduk penolakan rencana pembangunan Alfamart di wilayah mereka. Aksi itu dipicu kekhawatiran warga kehadiran ritel raksasa tersebut bakal mematikan UMKM.
Spanduk itu sempat dipasang di pinggir jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kamis (14/5). Kini spanduk itu sudah dibuka oleh oknum dan menyisakan rangka bambu.
"Kenapa tidak setuju, Pak? Di sini kasihan banyak warung kecil. Kalau ada di sini (Alfamart), mati ini warung kecil," ujar salah seorang warga, Takdir Atika kepada detikSulsel, Jumat (15/5).
Takdir mengungkapkan, penolakan ini didasari komitmen warga untuk menjaga roda ekonomi kelas menengah ke bawah. Menurutnya, izin ritel modern seharusnya dibatasi demi melindungi pedagang kecil.
"Yang ketiga itu kan programnya pemerintah itu kan mau menggalakkan UMKM. UMKM yang mau digalakkan ini, kemudian Koperasi Merah Putih. Tidak ada lagi izin untuk retail. Ya mudah-mudahan ini pemerintah mendukung kita punya penolakan," tuturnya.










































