Pemkot Parepare Tak Rekrut CPNS 2026 gegara Belanja Pegawai Membengkak 40%

Pemkot Parepare Tak Rekrut CPNS 2026 gegara Belanja Pegawai Membengkak 40%

Ardiansyah - detikSulsel
Rabu, 10 Jun 2026 12:51 WIB
Kantor Wali Kota Parepare.
Kantor Wali Kota Parepare. Foto: (Ardiansyah/detikSulsel)
Parepare -

Pemkot Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Langkah itu diambil lantaran porsi anggaran belanja pegawai yang tembus 40 persen atau melebih batas maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Tidak ada formasi kami usulkan untuk CPNS 2026," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi kepada detikSulsel, Rabu (10/6/2026).

Eko mengungkapkan, kebijakan itu merujuk pada regulasi pemerintah pusat terkait optimalisasi belanja pegawai. Dia mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan memangkas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027, jadi kami di BKPSDM harus sangat selektif. Kami harus memastikan bahwa kebutuhan yang diusulkan benar-benar menjadi prioritas utama," ungkapnya.

Sebagai alternatif dari tiadanya lowongan CPNS, Eko mengungkapkan Pemkot akan mengoptimalkan tenaga yang sudah ada. Pihaknya bakal memaksimalkan peran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu.

ADVERTISEMENT

"Iya kita akan maksimalkan tenaga yang ada, PPPK dan paruh waktu," ucap Eko.

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid membenarkan pemkot tidak mengusulkan formasi CPNS 2026. Kebijakan itu diambil lantaran kuota pegawai di lingkup Pemkot Parepare dinilai masih mencukupi.

"Itu kan tergantung dari kebutuhan yang ada ya. Tentu ada dalam proses, nah lalu kemudian kita tiba di ujungnya bahwa ternyata di Kota Parepare ini kita masih cukuplah," ujar Tasming kepada detikSulsel, Rabu (10/6).

Dia mengatakan, porsi belanja pegawai yang telah menembus angka 40 persen lebih menjadi salah satu kendala. Namun masalah itu diklaim sudah ada solusi berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Mendagri, dan KemenPAN-RB.

"Solusinya untuk bagi daerah yang kira-kira tidak bisa memenuhi aturan itu, maka boleh meminta persetujuan Mendagri dan KemenPAN-RB untuk supaya (dimaklumi), memang kondisi keuangan kita memang tidak bisa untuk 30 persen," jelasnya.

Tasming mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk tidak melakukan pemberhentian massal terhadap PPPK. Masalah penataan pegawai itu diakuinya menjadi tantangan hampir di seluruh wilayah Indonesia akibat keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Di dalam hasil dari RDP itu tidak ada pemberhentian. Karena kan ini menjadi gejolak di seluruh Indonesia ya, bukan saja di Parepare. Solusi pemotongan anggaran dan sebagainya, lalu kemudian PAD juga terbatas, sehingga tentu belanja pegawai ini lebih dari 30 persen, bahkan kalau di Parepare itu 40 persen sekian," bebernya.

Tasming mengaku setuju dengan wacana pengalihan beban gaji Pegawai PPPK agar ditanggung langsung oleh APBN pusat. Menurut Tasming, jika kebijakan itu disetujui, anggaran daerah sekitar Rp 77 miliar untuk gaji PPPK bisa dialihkan ke pembangunan fasilitas publik.

"Kalau itu luar biasa sekali itu, sehingga kurang lebih sekitar 77 miliar. Nah, sehingga kalau misalnya diambil alih oleh pusat, maka uang itu bisa digunakan infrastruktur untuk yang lain," pungkasnya.




(asm/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads