Seorang pemuda berinisial RA (21) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) kepergok warga saat hendak mengambil narkoba jenis sabu. Barang haram yang dipesan melalui media sosial tersebut sengaja disembunyikan di sela-sela batu dengan modus sistem tempel.
Pemuda itu ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.06 Wita. Polisi yang menerima laporan warga langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
"Ada pengaduan dari masyarakat, laporan masyarakat, kalau di Jalan Jenderal Ahmad Yani ada diduga anak muda di situ akan melakukan transaksi narkoba. Jadi saat itu juga kami dengan piket fungsi segera mendatangi TKP," ungkap KA SPKT Polsek Ujung, Aiptu Andi Muh Rezki kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rezki menjelaskan, petugas bersama warga setempat langsung melakukan penyisiran dan berhasil menemukan barang bukti yang hendak diambil oleh pelaku. Sabu tersebut dikemas dalam sachet plastik berwarna biru dan diselipkan di celah batu agar tidak memancing kecurigaan.
"Tadi itu disimpan di sela batu. Yang sebenarnya mungkin mereka sudah tahu tempatnya (lokasi tempelan), cuma belum sempat karena langsung anak muda di sekitar situ cepat tanggap," jelas Rezki.
"Kemasannya dalam bentuk sachet, nah yang warna biru. Satu paket," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, RA mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya. Pemuda itu mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan melalui media sosial Instagram, lalu diarahkan oleh bandar untuk mengambilnya di lokasi yang telah ditentukan.
"Oh, barang diduga sabu ini dapat di mana? Ini menurut informasi pelaku (RA), dia memesan melalui media sosial, IG. Maksudnya bisa diduga ini modusnya sistem tempel," jelasnya.
Rezki mengungkapkan, RA langsung digelandang ke Mapolsek Ujung sesaat setelah ditangkap. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya aksi main hakim sendiri dari warga yang geram melihat aksi pelaku.
"Setelah itu kami amankan ke Polsek, takut, khawatir nanti anak muda (warga) melakukan pemukulan, makanya kami amankan," tegasnya.
Saat ini, pihak Polsek Ujung telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Parepare untuk menyerahkan RA beserta barang bukti. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
"Sesampai di Polsek, kami tanya sedikit tentang bagaimana, kenapa kamu bisa lakukan transaksi gitu, dapat dari mana. Setelah itu kami menghubungi Sat Narkoba untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
(ata/ata)
