Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pengelolaan aset tetap tahun 2025. Pasalnya, terdapat penyusutan nilai aset tetap Pemkot Parepare sebesar Rp 20 miliar.
Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Parepare tahun 2025. Berdasarkan LHP BPK, neraca aset tetap Pemkot per 31 Desember 2025 senilai Rp 1.820.023.141.863,41, angka ini menyusut dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.840.110.811.550,20.
"Jumlah yang tersaji tersebut turun sebesar Rp 20 miliar atau 1,09 % dibandingkan saldo aset tetap dalam Neraca tahun sebelumnya," tulis BPK dalam dokumen LHP dikutip detikSulsel, Jumat (3/7/2026)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaannya, BPK menyoroti masalah penatausahaan aset tetap Pemkot Parepare yang dinilai belum memadai. Persoalan itu meliputi aspek pencatatan, pengamanan, hingga penghapusan aset tetap yang belum sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, BPK langsung mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota Parepare Tasming Hamid agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) melakukan pengawasan ketat.
"BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Parepare agar menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku pengelola barang untuk lebih optimal melakukan pengendalian dan pengawasan pengamanan aset dan pencatatan aset daerah," tegas BPK.
Tidak hanya itu, BPK juga meminta Kepala BKD beserta jajaran Bidang Aset di Pemkot Parepare untuk segera membereskan sejumlah masalah administrasi, termasuk masalah hibah jalan hingga tunggakan pajak.
"Memerintahkan Kepala BKD selaku Pengguna Barang lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pengelolaan BMD dalam pengamanan aset," katanya.
BPK juga menginstruksikan Kepala Bidang Aset agar memutakhirkan data Aset Jalan Lingkungan dan Tanah di bawah Jalan Lingkungan yang belum dihibahkan. Serta melakukan rekonsiliasi data pembayaran PKB dengan SKPD terkait.
"BPK meminta Pemkot melaksanakan koordinasi dengan masing-masing SKPD terkait pengurusan aset tetap yang belum mempunyai BAST," urai BPK dalam rekomendasinya.
Adapun rincian komponen aset tetap Pemkot Parepare per 31 Desember 2025 yang disorot BPK meliputi:
- Tanah disajikan senilai Rp 533.191.744.637,45;
- Peralatan dan Mesin senilai Rp 738.386.410.800,48;
- Gedung dan Bangunan senilai Rp 996.584.325.110,34;
- Jalan, Irigasi dan Jaringan senilai Rp 1.233.728.226.949,66;
- Aset Tetap Lainnya senilai Rp 34.097.839.858,13;
- Konstruksi Dalam Pengerjaan senilai Rp 10.979.099.394,02.
Kabid Aset Badan Keuangan Daerah Parepare, Musdaliah Karim yang dikonfirmasi, tidak menampik temuan penyusutan saldo aset tetap tersebut. Dia mengatakan, alasan dari temuan tersebut sudah dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan (CaLK) Pemkot.
"Informasinya dari mana. Ini sudah dijelaskan dalam CaLK," singkatnya.
Dia menuturkan penyusutan saldo aset itu terjadi akibat adanya perbedaan perhitungan beban penyusutan. Dia menegaskan persoalan itu akan diperbaiki sesuai ketentuan berlaku.
"Adanya perbedaan perhitungan beban penyusutan dan akumulasi penyusutan yang tidak sesuai. Sehingga akan diperbaiki dan disesuaikan," pungkasnya.
(hsr/ata)
