DPRD Parepare Akan Bentuk Pansus Buntut Pemkot Bayar TPG Diduga Tabrak Aturan

DPRD Parepare Akan Bentuk Pansus Buntut Pemkot Bayar TPG Diduga Tabrak Aturan

Ardiansyah - detikSulsel
Senin, 06 Jul 2026 19:28 WIB
DPRD menyoroti pembayaran TPG guru pakai APBD saat rapat paripurna.
DPRD menyoroti pembayaran TPG guru pakai APBD saat rapat paripurna. Foto: Ardiansyah/detikSulsel
Parepare -

DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut kebijakan Pemkot terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang menggunakan APBD. Pembayaran itu diduga menabrak aturan karena tidak tercantum dalam batang tubuh APBD.

Sorotan itu mencuat saat rapat paripurna DPRD terkait persetujuan Ranperda LPJ APBD tahun 2025, Senin (6/7). Sejumlah legislator melakukan interupsi mempertanyakan terkait pembayaran TPG tanpa persetujuan pihak DPRD.

"Jadi memang di rapat paripurna itu, salah satu poin menjadi sorotan teman-teman adalah terkait skema pembayaran TPG yang menggunakan APBD. Nah, inilah persoalan ini yang mau diperjelas oleh teman-teman," ujar Wakil Ketua DPRD Parepare, Yusuf Lapanna kepada detikSulsel, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD mempertanyakan dasar hukum Pemkot mengalokasikan APBD untuk membayar TPG. Terlebih, selama ini pos anggaran tersebut diklaim tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada pihak legislatif.

"Apa dasar pemerintah membayarkan TPG itu dan anggarannya itu menggunakan anggaran apa? Karena selama ini memang, itu tidak pernah dilaporkan ke DPRD, tidak pernah disampaikan ke DPRD terkait anggaran yang digunakan untuk membayar TPG ini," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran itu, DPRD sepakat membuka forum khusus demi membedah masalah tersebut. Opsi pembentukan Pansus kini menjadi usulan kuat dari mayoritas anggota dewan.

"Apakah nanti ini semacam sebuah pansus, atau nanti hanya pimpinan membuka ruang melalui Banggar (Badan Anggaran) untuk menghadirkan semua teman-teman 25 (anggota) ini," katanya.

"Kalau pun nanti teman-teman DPR banyak mengusulkan untuk membentuk sebuah pansus untuk mempertanyakan ini atau melakukan penyelidikan, saya kira itu nanti berkembang di rapat-rapat yang akan datang," jelasnya.

Para legislator menduga ada indikasi kuat bahwa pengalokasian anggaran TPG lewat skema APBD ini menyalahi aturan hukum yang berlaku. Pasalnya pembayaran TPG itu tidak tercantum di APBD dan tidak melalui persetujuan DPRD.

"Selama ini kan penilaian teman-teman ini ada ketidaksesuaian skema pembayaran ini. Dicurigai teman-teman di situ bahwa pembayaran TPG ini menggunakan skema APBD itu menyalahi aturan. Ini sementara dugaan teman-teman," katanya.

Anggaran pembayaran TPG itu memang tidak menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun DPRD menegaskan hal itu bukan jaminan bahwa kebijakan Pemkot sudah benar.

"Kalau pun masalah tidak temuan BPK, saya kira bukan hal yang mutlak seperti itu. Tetapi ini kan menjadi salah satu juga poin perhatian BPK, makanya itu ada sebenarnya teguran ya. Supaya ada pencermatan yang dilakukan lagi pemerintah daerah ketika ingin menggunakan anggaran itu," bebernya.

Yusuf juga menyayangkan sikap Pemkot yang dinilai menutup-nutupi mekanisme pembayaran itu tanpa memberikan penjelasan ke legislatif. Forum lanjutan dalam waktu dekat akan menjadi ajang pembuktian total bagi pihak eksekutif.

"Selama ini itu tidak jelas penjelasannya Pemkot kepada DPRD terkait masalah skema pembayaran TPG ini. Itu makanya teman-teman ingin membuka forum," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Parepare, mendesak Pemkot segera membayar sisa TPG tahun 2025. Namun, pihak legislatif menegaskan pembayaran sisa TPG guru tersebut tidak boleh menggunakan APBD.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parepare, Sappe, mengatakan anggaran TPG tidak terakomodasi dalam nomenklatur APBD 2025. Jika Pemkot memaksakan penggunaan APBD, hal tersebut diyakini akan menjadi temuan pelanggaran administrasi.

"Kami di DPRD sebagai Badan Anggaran memang tidak setuju dan tidak menerima apabila tunjangan TPG ini dibayarkan melalui APBD karena kami tahu dan paham bahwa tidak ada dalam nomenklatur APBD tahun 2025. Sehingga ya pasti kami sudah perkirakan bahwa ini akan menjadi temuan karena ini kesalahan administrasi," kata Sappe kepada detikSulsel, Selasa (21/4).

Dia mengungkapkan, macetnya pencairan 100 persen TPG dari pusat murni kelalaian birokrasi di internal Pemkot. Dia mengatakan, Sekretariat Daerah tidak merespons surat permintaan data valid jumlah guru yang dikirimkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Ini kesalahan administrasi di mana Sekretariat Daerah tidak melakukan penyuratan ke Dinas Pendidikan kemudian memberikan disposisi ke tiga instansi yang terkait, sehingga surat kedua Kemenkeu tidak mendapatkan balasan dari Pemerintah Kota Parepare. Padahal maksud dan tujuan surat kedua Kemenkeu itu untuk betul-betul data valid terakhir data guru," sesalnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: DPR-Pemerintah Setuju Bahas RUU Daerah Kepulauan Hingga Jadi UU "
[Gambas:Video 20detik]
(ata/ata)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads