Komisi I DPRD Kota Jambi menyambangi Polda Jambi mengawal kasus keterlibatan 2 oknum polisi dalam kasus pemerkosaan remaja C (18). Legislator memastikan dua oknum polisi yang terlibat telah ditahan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar Rajo Basa, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Jambi. Kepada legislator, kata dia, Polda Jambi telah memaparkan detail perkara.
"Kami memastikan proses berjalan dengan baik, kami men-support anggota polisi yang menyelidiki kasus ini secara profesional kepada anggota oknum yang terlibat, mereka tidak tebang pilih dalam kasus ini," kata Azhar di Polda Jambi, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhar menyebut dirinya telah melihat dua tersangka dari oknum polisi Bripda NIR dan Bripda SR, telah ditahan termasuk dua pelaku lain dari sipil berinisial I dan K. Dia menyebut penyelidikan telah berjalan profesional.
"Komunikasi (dengan tersangka oknum polisi) tidak terlalu banyak karena ranahnya penyidik untuk menyelidiki detail sampai mana kasus ini berlangsung," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa berkas tersangka dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke JPU. Sementara, dua oknum yang terlibat akan menjalani sidang kode etik.
"Dalam waktu dekat akan dilakukan sidang etik dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan," ujarnya.
Terhadap korban, kata Azhar, legislator telah mengarahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, untuk memberi pendampingan konseling.
"Dari rekan polisi juga ada wacana mengirim konseling ke sana (korban). Untuk DPMPPA akan sampaikan juga bahwa perlu pendampingan konselingnya juga," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan dalam koordinasi itu, Polda Jambi memastikan penanganan kasus tersebut berjalan profesional dan transparan.
"Kami dengan Komisi I DPRD Kota Jambi telah komunikasi dan koordinasi berkaitan dengan penanganan kasus di Ditreskrimum dan Propam. Terhadap 4 pelaku rudapaksa telah dilakukan penahanan," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona. Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda NIR dan Bripda SR, dan dua warga sipil I dan K.
(dai/dai)
