Remaja di Jambi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Diberi Pendampingan Psikologis

Jambi

Remaja di Jambi Korban Pemerkosaan Oknum Polisi Diberi Pendampingan Psikologis

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 03 Feb 2026 12:21 WIB
Polda Jambi memberi pendampingan psikologis korban pemerkosaan oknum polisi
Polda Jambi memberi pendampingan psikologis korban pemerkosaan oknum polisi (Foto: Istimewa/Polda Jambi)
Jambi -

Remaja putri di Jambi berinisial C (18) yang menjadi korban pemerkosaan dua oknum polisi dan dua warga sipil diberi pendampingan psikologis dari Polda Jambi. Pendampingan itu sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan mental dan emosional kejadian yang dialami korban.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh tim Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi, pada Senin (2/2/2026). Pendampingan ini guna membantu proses pemulihan psikologis secara bertahap, sekaligus memastikan keluarga korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan dalam menghadapi beban psikologis pascakejadian ini.

Karo SDM Polda Jambi Kombes Handoko menegaskan bahwa pendampingan psikologis ini akan dilakukan secara berkelanjutan sesuai kebutuhan kondisi keluarga korban. Kehadiran Polda Jambi sebagai wujud empati serta perhatian institusi Polri terhadap dampak trauma yang dirasakan korban dan keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim psikologi kami akan terus melakukan asesmen dan pendampingan secara berkala. Fokus kami adalah membantu memulihkan kondisi psikis keluarga korban agar dapat melalui masa sulit ini dengan dukungan yang tepat," kata Handoko, Selasa (3/2/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menyebut dalam penanganan kasus ini, pihaknya tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan serta pemulihan korban.

ADVERTISEMENT

"Kami menyadari bahwa peristiwa ini menimbulkan luka mendalam, tidak hanya bagi korban dan keluarga, tetapi juga menjadi perhatian luas masyarakat. Oleh karena itu, Polda Jambi hadir memberikan pendampingan psikologis sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemulihan mental dan emosional keluarga korban," ujar Erlan mewakili Kapolda Jambi.

Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap oknum yang terbukti melanggar hukum akan diproses tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.

"Komitmen Polda Jambi jelas, proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jika ada oknum yang terbukti bersalah, tentu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Perlindungan dan pemulihan korban menjadi prioritas utama kami," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda NIR anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K. Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Keduanya disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads