Pertamina Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Babel

Bangka Belitung

Pertamina Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pengoplos Gas Bersubsidi di Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 07 Feb 2026 21:30 WIB
Suasana gudang pengoplosan LGP di wilayah Kabupaten Bangka.
Suasana gudang pengoplosan LGP di wilayah Kabupaten Bangka. (Foto: Istimewa/Polda Babel)
Bangka -

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi Polda Bangka Belitung (Babel) yang berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di wilayah Kabupaten Bangka. Pertamina menyebut pengoplosan LPG tersebut merugikan negara dan konsumen serta membahayakan keselamatan masyarakat.

"Praktik pengoplosan LPG ini tidak dapat ditoleransi karena mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg juga merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima manfaat subsidi tersebut," tegas Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi kepada detikSumbagsel, Sabtu (7/2/2026).

Menurutnya, praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke tabung nonsubsidi 12 kg merupakan tindakan melanggar hukum dan memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan. Kata Rusminto, tabung maupun isi LPG hasil oplosan tidak memenuhi standar keselamatan dan mutu yang telah ditetapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lanjutnya, Pertamina Patra Niaga secara konsisten memastikan kualitas dan penyaluran LPG subsidi 3 kg dilakukan sesuai peruntukannya, yakni bagi masyarakat yang berhak.

"Pertamina juga terus memperkuat pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi di lapangan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, Pertamina juga mengimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi dengan harga dan kualitas sesuai ketentuan, serta memastikan kondisi tabung, segel, dan berat LPG sesuai standar.

"Sebagai bentuk partisipasi aktif, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi maupun praktik pengoplosan kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat segera ditindak lanjuti," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek gudang pengoplosan LPG 3 kilogram di Kabupaten Bangka. Petugas menyita ratusan tabung gas 3 Kg dan 12 Kg.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso menegaskan penggerebekan itu berlangsung di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, pada Jumat (6/6) malam. Kata dia, pemilik gudang beinisial FA alias Ijal (45) dan S alias MAN (44) pekerjanya ikut ditangkap.

"Dalam kasus tersebut pemilik gudang sekaligus pengoplos gas sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan MAN, statusnya masih saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos," tegas Agus kepada detikSumbagsel, Sabtu (7/2/2026).

Polisi menyebut penggerebekan bermula dari informasi masyarakat terkait praktik pengoplosan LPG 3 Kg yang mengakibatkan kelangkaan gas. Tim Subdit I Indagsi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi tersebut.

"Gas yang dioplos merupakan gas LPG subsidi 3 kilogram ke LPG non subsidi 12 kg. Di TKP, Tim mengamankan sebanyak 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg," tegasnya kembali.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads