3 Cara Cepat Aktifkan BPJS PBI via Online-Offline, Simak Panduan Lengkapnya!

3 Cara Cepat Aktifkan BPJS PBI via Online-Offline, Simak Panduan Lengkapnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 09 Feb 2026 08:30 WIB
Ilustrasi Mobile JKN BPJS Kesehatan
Ilustrasi cara aktifkan bpjs pbi. (Foto: BPJS Kesehatan)
Palembang -

Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengalami penonaktifan akun secara tiba-tiba. Hal itu menjadi kendala dalam urusan pelayanan kesehatan, sehingga perlu mengaktifkan kembali akun BPJS PBI.

Dilansir Instagram BPJS Kesehatan RI, status nonaktif bukanlah akhir dari program PBI. Peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki pilihan untuk mengaktifkan kembali sebagai peserta mandiri (PBBU), sebagai PPU melalui perusahaan, atau mengajukan PBI lewat dinas sosial setempat.

Karena itu, masyarakat tidak perlu panik dan gegabah apabila mengalami penonaktifan akun. Terdapat 3 cara cepat mengaktifkan kembali akun BPJS Kesehatan untuk golongan PBI. Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Akun Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan

Dilansir detikHealth, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI dilakukan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa terdapat penyesuaian bagi peserta PBI yang dinonaktifkan telah digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumla total, peserta PBI sama dengan jumlah di bulan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Pembaharuan data PBI dilakukan secara berkala oleh Kemensos agar pendataan penerima bantuan tepat sasaran. Peserta yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memenuhi kriteria.

Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak

Untuk mengetahui status kepesertaan JKN dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Kantor BPJS Kesehatan, serta Mobile JKN.

Berikut ini panduan untuk cek BPJS aktif atau tidak melalui Mobile JKN:

  • Buka aplikasi Mobile JKN, unduh dulu di Play Store atau App Store jika belum ada
  • Login dengan NIK dan password yang didaftarkan
  • Lihat bagian atas nama peserta
  • Cek status, bila aktif akan muncul tulisan 'Semua Keluarga Anda Terlindungi'
  • Bila belum yakin, klik bagian tersebut
  • Lalu cek status semua kepesertaan

Jika status menyatakan tidak aktif maka akan muncul keterangan 'Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)'. Hal ini mengharuskan peserta mengurus ke kantor BPJS Kesehatan dengan cara datang langsung dan tanyakan solusi yang harus dilakukan.

Bila tidak secara offline dapat mencoba lewat call center dengan menghubungi 165 atau WA PANDAWA. Pilih customer atau bantuan untuk meminta solusi dari masalah tersebut.

3 Cara Aktifkan Akun BPJS PBI

1. Daftar Lagi Sebagai Peserta PBI

Apabila detikers menginginkan pengangtifan akun PBI kembali, maka perlu menyesuaikan dengan kategori berikut ini:

  • Peserta PBI yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atua kondisi darurat medis

Jika kategori di atas sesuai, bisa mengaktifkan status BPJS Kesehatan sebagai peserta PBI dengan melapor ke dinas sosial terkait untuk diajukan kembali menjadi peserta PBI.

2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Jika tergolong mampu, bisa beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut dengan peserta mandiri. Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa kembali aktif dan berlaku pemilihan kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan. Caranya yakni:

  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari

3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Apabila seorang pekerja atua anggota keluarga dari seorang pekerja, bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJs Kesehatan otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja dan status kembali aktif. Adapun caranya sebagai berikut:

a. Jika seorang pekerja, cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan diri sendiri beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.

b. Jika kamu adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara:

  • Chat WA Pandawa BPJS Kesehatan 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
  • Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan

Sebagai catatan, penonaktifan peserta PBI oleh Kemensos termasuk langkah untuk memastikan penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.

Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 98 juta masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBI.

Demikian penjelasan mengenai cara mengaktifkan kembali akun BPJS PBI yang dinonaktifkan secara tiba-tiba. Semoga membantu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Catatan Dewas: 58,32 Juta Kepesertaan BPJS Tercatat Nonaktif"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads