Aktivitas anak jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) menjelang lebaran di sejumlah lampu merah di Palembang, Sumatera Selatan, mulai marak. Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Palembang pun meningkatkan patroli.
Kepala Satpol PP Kota Palembang Herison mengatakan pihaknya telah membentuk tim penjangkauan bersama dinas sosial untuk melakukan patroli rutin, khususnya di titik-titik lampu merah yang kerap menjadi lokasi aktivitas anjal.
"Dalam rangka mengantisipasi kaitan dengan anak jalanan di wilayah hukum Kota Palembang, terutama di lampu-lampu merah, kami juga sudah ada tim penjangkauan bersama dinas sosial dan melakukan patroli," ujar Herison saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herison, menjelang Lebaran intensitas penjagaan akan ditingkatkan dengan menempatkan personel Satpol PP di setiap lampu merah strategis.
kata dia, Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi meningkatnya aktivitas anjal dan gepeng yang kerap memanfaatkan momen keramaian menjelang hari besar keagamaan.
"Apalagi sudah mendekati Lebaran, akan kita tanamkan personel kita di setiap lampu merah untuk mengantisipasi berkaitan dengan anak jalanan tersebut. Apabila masih melaksanakan aktivitas, kami akan mengambil tindakan tegas dalam hal ini pengamanan dan akan kita taruhkan di rumah singgah yang telah didirikan oleh Dinas Sosial," tegasnya.
Ia menjelaskan, para anjal dan gepeng yang terjaring akan dibawa ke rumah singgah untuk menjalani pembinaan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Proses pembinaan tersebut dapat dilakukan selama 7x24 jam guna memberikan arahan serta pendampingan yang tepat.
Lebih lanjut, Herison menegaskan bahwa penanganan anjal dan gepeng telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2013. Dalam perda tersebut, terdapat sanksi bagi pihak yang memberi maupun menerima di lokasi yang dilarang, seperti di lampu merah.
"Kami imbau kepada masyarakat, pelaku pengguna jalan maupun warga Kota Palembang yang kami cintai dan banggakan, agar tidak memberikan sedekah di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan. Kami tidak melarang orang bersedekah, tetapi berikanlah ke tempat-tempat yang telah diizinkan seperti panti asuhan, rumah zakat, atau langsung kepada yang membutuhkan," jelasnya.
Satpol PP berharap, dengan peningkatan patroli dan partisipasi masyarakat untuk tidak memberi di jalanan, keberadaan anjal dan gepeng di titik-titik rawan dapat ditekan sehingga ketertiban dan kenyamanan kota tetap terjaga menjelang perayaan Idulfitri.
Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.
(csb/csb)