Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, tutup selama sepekan dari 18 hingga 24 Maret 2026. Ditutupnya pelayanan ini karena libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/397/I/YAN.1.1./2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Selain itu, kebijakan ini juga diperkuat dengan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor ST/186/III/WAS.2/2026 tanggal 12 Maret 2026 terkait hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat tersebut, pelayanan SIM diliburkan pada 18 hingga 19 Maret 2026 dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Selanjutnya, pelayanan SIM kembali diliburkan pada 20 hingga 24 Maret 2026 seiring dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Namun, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 18 hingga 24 Maret 2026 tidak perlu khawatir. Pemegang SIM masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada 25 hingga 31 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan seperti biasa.
Apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan tersebut, maka proses pengurusan SIM harus dilakukan dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Finan Sukma Radipta membenarkan adanya kebijakan libur pelayanan tersebut. Ia mengatakan penyesuaian pelayanan SIM dilakukan mengikuti ketentuan libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.
"Benar, sesuai dengan jukrah dari korlantas untuk pelayanan SIM akan diliburkan sementara mengikuti libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri. Namun masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut tetap diberikan masa tenggang untuk melakukan perpanjangan," ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar memanfaatkan masa tenggang perpanjangan yang telah diberikan, yakni pada 25 hingga 31 Maret 2026, sehingga pemegang SIM tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru.
"Silakan manfaatkan waktu yang sudah diberikan tersebut. Jika tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang, maka prosesnya harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Artikel ini dibuat oleh Desti Wulandari peserta maganghub kemnaker bersertifikat BeritaKlik
(csb/csb)
