Resmi Diperpanjang! Berikut Tata Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

Resmi Diperpanjang! Berikut Tata Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax

Bagus Nugroho - detikSumbagsel
Rabu, 01 Apr 2026 07:01 WIB
Ilustrasi Coretax
Foto: Ilustrasi Coretax (Najmi Dhiaulhaq)
Palembang -

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi resmi diperpanjang. Sebelumnya batas pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Perpanjangan ini dilakukan untuk mendukung implementasi sistem Coretax serta memberikan kemudahan bagi masyarakat sehubungan dengan libur hari raya agar dapat melaporkan pajak dengan lebih nyaman.

Oleh karena itu, bagi detikers yang masih merasa asing dengan sistem ini tidak perlu khawatir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai perpanjangan pelaporan SPT Tahunan beserta tata cara pelaporannya.

Pelaporan SPT Tahunan Resmi Diperpanjang

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @ditjenpajakri terdapat relaksasi SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 sampai 30 April 2026, mencakup:

ADVERTISEMENT
  1. Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
  2. Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
  3. Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Y)

Oleh karena itu, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik denda maupun bunga, untuk keterlambatan lapor SPT tahunan OP tahun pajak 2025 dan pembayaran PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Dengan demikian wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, batas akhir pelaporan hingga 30 April 2026.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Pendaftaran dan aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP, berikut caranya:

  • Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  • Klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  • Klik kolom "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
  • Isi data NPWP dan pilih opsi Cari.
  • Lengkapi data email dan nomor telepon yang telah terdaftar.
  • Pilih menu Take a Photo untuk melakukan verifikasi identitas. Lanjutkan dengan pilih opsi validasi Foto.
  • Pilih persyaratan wajib pajak dan klik Simpan.
  • Perhatikan email yang masuk berisikan informasi login sekaligus notifikasi surat penerbitan akun wajib pajak.
  • Lakukan login pada website yang sama menggunakan kata sandi yang telah dikirimkan melalui email.
  • Lakukan proses ubah sandi dan buat passphrase.
  • Setelahnya, login kembali di website Coretax menggunakan kata sandi baru.

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Setelah akun Coretax aktif, tahap selanjutnya adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan, di antaranya:

1. Persiapkan sejumlah dokumen, seperti:

  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja.
  • Daftar harta atau aset beserta utang.
  • Data anggota keluarga dan tanggungan, serta;
  • Dokumen pendukung lainnya.

2.Masuk ke dalam akun Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)

4. Pilih Buat Konsep SPT

5. Pilih jenis PPh orang pribadi, kemudian klik Lanjut

6. Pilih SPT Tahunan dan isi periode serta tahun pajak (contoh, Januari-Desember 2025)

7. Tentukan model SPT, yaitu Normal (pelaporan pertama) atau Pembetulan (perbaikan SPT sebelumnya)

8. Klik Buat Konsep SPT.

9. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.

10. Klik Posting agar sistem mengisi data awal secara otomatis.

11. Periksa kembali data, lalu lengkapi seluruh bagian SPT.

12. Klik Bayar dan Lapor untuk mengirim SPT.

13. Pilih penyedia tanda tangan, lalu isi ID dan kata sandi untuk tanda tangan digital.

14. Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.

15. SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah ke bagian SPT untuk menunggu pembayaran.

16. SPT yang sudah dilaporkan akan menjadi bagian SPT Dilaporkan.

Demikian informasi mengenai perpanjangan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi serta tata cara pelaporannya. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads