Polisi Kandangkan 772 Truk yang Langgar Aturan Saat Mudik dan Balik Lebaran

Sumatera Selatan

Polisi Kandangkan 772 Truk yang Langgar Aturan Saat Mudik dan Balik Lebaran

Nadiya - detikSumbagsel
Rabu, 01 Apr 2026 11:20 WIB
Polisi  kandangkan truk yang langgar aturan mudik-balik Lebaran
Polisi kandangkan truk yang langgar aturan mudik-balik Lebaran (Foto: Istimewa/Polda Sumsel)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan mengandangkan 772 kendaraan angkutan barang sumbu tiga selama masa Lebaran 2026. Penindakan tegas ini dilakukan karena kendaraan tersebut melanggar aturan operasional dan memicu kemacetan.

Penertiban tercatat sebanyak 559 truk saat arus mudik, dan 213 truk saat arus balik hingga Selasa (31/3/2026). Polisi kini melanjutkan pengamanan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pasca Operasi Ketupat Musi.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Maesa Soegriwo menyebut patroli kini fokus pada jalur lintas timur dan tengah. Pelaksanaan KRYD difokuskan pada upaya preventif di pusat keramaian, lokasi wisata, serta mengantisipasi balap liar hingga premanisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata dia, tim Urai Kemacetan juga disiagakan untuk merespons setiap potensi gangguan di lapangan.

"Pengawasan juga diperluas pada titik-titik mobilitas masyarakat seperti pelabuhan, bandara, dan stasiun kereta api, melalui sinergi lintas fungsi antara Satuan Lalu Lintas, Samapta, dan Reserse Kriminal," ujarnya, Selasa.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu'min menegaskan personel tetap siaga memberikan perlindungan kepada masyarakat. Keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama pihak kepolisian

"Pemeliharaan keamanan pasca-Lebaran tetap menjadi fokus kami. Personel hadir secara humanis namun tegas melindungi masyarakat," tegasnya, Selasa (31/3/2026).

Polda Sumsel mengimbau pengemudi angkutan barang mematuhi aturan demi keselamatan bersama. KRYD dipastikan terus berlanjut guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads