Langgar GSB, Pengelola Ruko Legowo Bangunannya Ditertibkan Pemkot Palembang

Sumatera Selatan

Langgar GSB, Pengelola Ruko Legowo Bangunannya Ditertibkan Pemkot Palembang

Ani Safitri - detikSumbagsel
Rabu, 01 Apr 2026 21:40 WIB
Ruko di Palembang yang langgar aturan dibongkar Pemkot Palembang
Ruko di Palembang yang langgar aturan dibongkar Pemkot Palembang (Foto: Ani Safitri)
Palembang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan, membongkar enam ruko yang melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Usai penertiban itu, pengelola ruko legowo bangunannya ditertibkan.

Enam ruko yang dibongkar Pemkot Palembang berada di Jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum Afat, Deni Tegar mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan pembongkaran mandiri setelah menerima surat teguran, namun terkendala waktu pengerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendukung program penertiban dari Wali Kota Palembang terhadap bangunan-bangunan yang melanggar izin. Kami menerima ini sebagai warga masyarakat Kota Palembang yang taat dengan tata tertib," ujar Deni Tegar, Rabu (1/4/2026).

Deni menjelaskan bahwa kendala utama izin bangunan tersebut tidak keluar karena adanya pelanggaran terhadap Garis Sempadan Bangunan (GSB). Ia juga meluruskan isu yang beredar mengenai gangguan terhadap fasilitas umum lainnya.

ADVERTISEMENT

"Memang izin belum keluar karena ada pelanggaran terhadap garis sempadan bangunan, namun bukan terhadap pipa gas. Pipa gas itu jaraknya jauh, ada sekitar 9 meter," tegasnya.

Pihak pengelola mengakui adanya miskomunikasi internal di tingkat staf yang menyebabkan pengurusan izin tidak berjalan sebagaimana mestinya sejak awal pembangunan.

Selain itu, faktor libur Lebaran membuat batas waktu tujuh hari yang diberikan Pemkot untuk bongkar mandiri tidak cukup untuk menyelesaikan seluruh bagian bangunan.

Terkait kerugian akibat pembongkaran enam unit bangunan yang sudah berdiri, pihak Afat menyatakan belum bisa memprediksi total nilai kerugian material secara rinci. Namun, mereka memastikan tidak akan mengambil langkah hukum atas tindakan penertiban ini.

"Kita ikutin saja karena kita harus patuh dengan aturan. Jadi kita dukung pemerintahan Pak Ratu Dewa. Intinya kami sudah menyatakan legowo," ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads