Bupati Merangin Jambi, M Syukur mengambil langkah tegas untuk menekan kebiasaan buang sampah sembarangan di wilayahnya. Ia resmi membentuk satuan tugas (satgas) khusus dan mengaktifkan sanksi denda hingga Rp 10 juta bagi pelanggar.
"Penegakan hukum atau sangsi denda ini akan kita kuatkan melalui Perda Nomor 02 Tahun 2014 tidak bisa lagi ditunda. Bagi warga yang terbukti membuang sampah sembarangan atau melanggar jadwal pembuangan yang ditentukan bakal sanksi berat telah menanti," kata M Syukur dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumbagsel, Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas masih maraknya warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya, yang berdampak pada kebersihan lingkungan hingga memicu potensi bencana seperti banjir dan pencemaran. Apalagi jadwal pembuangan sampah juga telah ditetapkan mulai pukul 19.00-05.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perda itu memang mau tidak mau harus dijalankan. Bagi pelanggar, dikenakan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak sebesar Rp 10 juta," tegas Syukur.
Langkah tegas ini juga disampaikan Bupati saat memimpin rapat koordinasi bersama Camat Bangko, Lurah Pematang Kandis, serta puluhan Ketua RT dan RW di Kantor Lurah Pematang Kandis beberapa waktu lalu.
Bupati menyebut bahwa persoalan sampah tidak bisa dibiarkan terus sehingga satgas untuk mengawasi langsung di lapangan segera diaktifkan.
"Regulasi ini bertujuan untuk memulihkan ketertiban kota, mengingat fasilitas seperti truk pengangkut dan bak sampah armroll telah ditambah, namun sampah masih sering ditemukan berserakan di luar wadah yang disediakan," terang dia.
Dalam mengatasi persoalan sampah ini pula, Bupati Syukur juga meluncurkan skema "Sayembara Laporan" untuk melibatkan masyarakat secara luas. Dia berharap skema dan satgas yang segera dibentuk bisa berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan daerah.
"Satgas segera terbentuk. Pak RT, silakan foto atau video jika ada warga membuang sampah sembarangan dari mobil atau motor. Kita akan buat sayembara, bagi yang berhasil mendokumentasikan pelanggaran akan kita berikan hadiah," ungkapnya.
Selain sanksi denda, Bupati juga merencanakan penerapan sanksi sosial berupa publikasi identitas pelanggar di media sosial untuk memberikan efek jera.
Bupati Syukur juga mensinyalir adanya unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintah dengan sengaja mengotori fasilitas publik yang sudah diperbaiki. Salah satu contoh yang ia soroti adalah aksi pengotoran dinding jembatan layang yang baru saja dicat.
"Ini bukan sekadar soal program, ini soal melawan image buruk yang sengaja diciptakan. Seolah-olah pemerintah tidak bekerja. Itulah mengapa Satgas ini penting untuk menjaga lingkungan bapak-bapak semua," tuturnya.
Bupati pun turut meminta dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para Ketua RT sebagai ujung tombak pemerintahan, untuk tidak bosan mengedukasi warga sekaligus menjadi pengawas di wilayah masing-masing. Syukur juga menginstruksikan upaya ini agar menjadikan kembali Kota Bangko yang bersih dan asri.
"Saya berharap dengan langkah tegas ini bisa mengubah perilaku masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua warga," ucap Syukur.
(dai/dai)
