Aparatur Sipil Negara(ASN) akan menerima gaji ke-13 pada bulan Juni 2026. Setiap pegawai akan mendapatkan besaran gaji yang berbeda-beda sesuai jabatan yang diemban. Lantas, berapa nominal gaji ASN 2026 yang resmi?
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai wujud penghargaan pengabdian. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 2 menyebutkan pemerintah memberikan tunjangan gaji 14 kepada:
- PNS dan calon PNS
- PPPK
- TNI dan Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Aturan Pemberian Gaji ke-13 2026
Kebijakan mengenai gaji 13 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PM Keuangan) Nomor 13 Tahun 2026 tentan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belajar Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Bab III Pasal 3 disebutkan pembayaran gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran suatu kerja berkenaan. Khusus lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayarannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Selain itu, perihal pembayaran gaji 13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Komponen Gaji 13 ASN
Pemberian gaji 13 ASN merupakan pendapat lain yang jumlahnya ditentukan berdasarkan komponen. Anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dengan rincian komponen berikut:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Nominal penerima gaji 13 berbeda-beda karena menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan serta kelas jabatan. Aturan nominal di daerah dan pusat juga tidak sama.
Nominal Gaji 13 PNS 2025
Mengacu lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, inilah besaran maksimal bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-struktural
a. Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
b. Wakil ketua: Rp 29.665.400
c. Sekretaris: Rp 28.104.300
d. Anggota: 28.104.300
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-Struktural setara Eselon
a. Eselon I: Rp 24.886.200
b. Eselon II: Rp 19.514.300
c. eselon III: Rp 13.842.300
d. Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Pegawai Non-Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600
b. Pendidikan SMA/DI/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp6.591.000,00
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja di atas 10 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Itulah penjelasan mengenai nominal gaji 13 ASN 2026 secara lengkap berdasarkan jabatan yang diemban. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video Prabowo Umumkan THR ASN-TNI-Polri Bakal Cair Senin 17 Maret"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
