Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin transportir kendaraan angkutan batu bara yang masih bandel melintasi jalan umum. Hal itu disampaikan Asisten I Sumsel Apriyadi.
Kata dia, pencabutan IUP itu bukan alasan, hal itu berdasarkan tindaklanjut temuan angkutan batu bara yang berasal dari Jambi dan melintas menuju Bengkulu dengan alasan memasok kebutuhan PLTU.
Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin bisa dikenakan kepada pemegang IUP dan perusahaan transportir jika masih melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan bersurat ke instansi berwenang. Jika masih bandel, IUP bisa dievaluasi, bahkan dicabut," ujar Apriyadi usai rapat tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan baru bara yang melintas di jalan umum pada wilayah Lubuklinggau, Mura, Muratara, dan Muba, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, penegasan itu disampaikan kembali sesuai dengan komitmen Pemprov Sumsel yang memberlakukan larangan angkutan bara melintasi jalan umum per 1 Januari 2026 dan meminta mereka membangun jalan khusus.
"Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin melintas. Namun masih ada yang membandel, bahkan ada beberapa kejadian sebelumnya," katanya.
"Dari dulu sudah tidak boleh, tapi masih ada yang mencoba melanggar. Hari ini kami tegaskan kembali, semua angkutan batubara dilarang melalui jalan umum," sambungnya.
Pemprov Sumsel juga akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas dan sanksi akan langsung diberikan.
"Jika masih ditemukan pelanggaran, kendaraan akan diminta putar balik. Jika masih terjadi lagi akan dilakukan penegakan hukum (gakkum)," ungkapnya.
(csb/csb)