Pemerintah Kota Palembang resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD dan SMP. Salah satu perubahan tahun ini yakni seleksi jalur prestasi menggunakan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA), bukan lagi nilai rapor.
Peluncuran SPMB dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa (12/5/2026).
Sekretaris Disdik Kota Palembang Heru Hermawan mengatakan sistem penerimaan siswa baru tahun ini masih menggunakan empat jalur, yakni afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jalur prestasi tahun ini ada akademik dan non akademik. Penilaiannya menggunakan nilai TKA, bukan nilai rapor lagi," katanya.
Heru menjelaskan, jalur prestasi akademik diambil dari nilai TKA. Sedangkan non akademik berasal dari piagam atau penghargaan lomba yang diikuti siswa, baik bidang sains, olahraga, maupun perlombaan lainnya.
"Nanti nilai akademik dan non akademik digabung lalu di rangking," ujarnya.
Selain itu, Disdik Palembang juga mengubah sistem seleksi jalur afirmasi. Jika sebelumnya menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini diganti memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Heru, sistem DTSEN akan menampilkan desil ekonomi calon peserta didik saat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dimasukkan ke sistem pendaftaran.
"Dari situ akan terlihat desilnya. Nanti dirangking mulai desil terkecil dan mempertimbangkan jarak tempat tinggal," katanya.
Heru menyebut pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada 18-22 Mei 2026. Sedangkan jalur domisili, mutasi dan prestasi dibuka 8-13 Juni 2026.
"Jadwal ini berlaku serentak untuk seluruh SMP Negeri di Palembang," ujarnya.
Heru memastikan pihaknya menyiapkan layanan pengaduan melalui WhatsApp, telepon, website resmi hingga media sosial Disdik Palembang guna menjaga transparansi proses penerimaan siswa baru.
"Kita harus komitmen menjalankan kegiatan ini sesuai aturan dan transparan," katanya.
Sementara itu, Plt Asisten I Pemkot Palembang Sulaiman Amin mengingatkan agar pelaksanaan SPMB bebas dari praktik titipan, pungutan liar hingga manipulasi data.
"Setiap anak Kota Palembang memiliki hak yang sama mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Tolak titipan dan pungli," tegasnya.
(csb/csb)