Syarat SPMB SD di Bandar Lampung 2026: Jalur Afirmasi, Domisili, dan Mutasi

Syarat SPMB SD di Bandar Lampung 2026: Jalur Afirmasi, Domisili, dan Mutasi

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 02 Jun 2026 06:00 WIB
Laman SPMB SD di Bandar Lampung
Laman SPMB SD di Bandar Lampung (Foto: Dok. SPMB Bandar Lampung)
Palembang -

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) di Bandar Lampung akan dimulai pada 17 Juni 2026. Orang tua atau wali calon murid bisa mempersiapkan berkas persyaratan SPMB SD di Bandar Lampung untuk tahun ajaran 2026/2027.

Persyaratan SPMB menjadi salah satu hal yang harus dilengkapi. Ada dua jenis syarat yakni umum dan berdasarkan jalur yang dipilih. Sebagai informasi, ada tiga jalur penerimaan SPMB SD di Bandar Lampung yakni afirmasi, domisili, dan mutasi.

Berikut ini rincian syarat SPMB SD di Bandar Lampung secara lengkap mulai dari jalur afirmasi hingga mutasi. Simak dan catat, ya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Masuk SD di Bandar Lampung 2026

1. Telah lulus Sekolah Taman Kanak-kanak.

2. Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

ADVERTISEMENT

3. Calon Murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.

4. Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point (2) dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:

a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa

b. Kesiapan psikis

5. Calon Murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD apabila terdapat kesamaan pada nilai jarak.

6. Calon Murid kelas 1 (satu) SD tidak dipersyararatkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.

7. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada point (3) dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

8. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada point (8) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Syarat Jalur Afirmasi SPMB SD di Bandar Lampung 2026

1. Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB tahun pelajaran 2026/2027 atau mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah (tidak boleh atas nama).

2. Persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

a. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau

b. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

4. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional.

5. Diperuntukkan hanya warga Bandar Lampung.

6. Kartu Keluarga dan KTP asli kedua orang tuanya.

7. Surat Pernyataan dari orang tua bermaterai Rp 10.000 bahwa bersedia dinyatakan gugur apabila data yang dikirimkan rekayasa atau palsu.

8. Hanya diperkenankan memilih 1 sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal.

9. Melampirkan fotokopi PIP/PKH (bagi yang memiliki).

10. Semua berkas (2 rangkap dengan aslinya) dan denah lokasi rumah sebenarnya, kemudian diserahkan kepada panitia SPMB di sekolah yang dituju.

Syarat Jalur Domisili SPMB SD Bandar Lampung 2026

1. Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

2. Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

3. Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada point (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:

a. Meninggal dunia

b. Bercerai

c. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.

4. Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada point (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada point (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada point (5) meliputi:

a. Bencana alam, dan atau

b. Bencana sosial.

7. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada point (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.

8. Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:

a. Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

b. Jenis bencana yang dialami.

9. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.

10. Membuat surat pernyataan diatas materai Rp. 10.000.

11. Memilih 3 (tiga) sekolah dalam satu wilayah domisili.

Syarat Jalur Mutasi SPMB SD di Bandar Lampung 2026

1. Memenuhi semua persyaratan umum SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.

2. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari :

a.Kartu Keluarga (KK), sebagaimana yang dimaksud pada Jalur Domisili.

b. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru dan surat keterangan pindah domisili orang tua dan calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang (khusus untuk jalur mutasi).

c. Surat keputusan penugasan sebagai guru pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus calon murid yang berasal dari anak guru).

d. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000,- sebagaimana yang dimaksudkan pada Jalur Domisili.

3. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk jalur yang belum terpenuhi kuotanya.

4. Penentuan murid dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon murid baru yang terdekat dengan sekolah.

Demikian persyaratan SPMB tingkat SD di Bandar Lampung tahun ajaran 2026/2027 secara lengkap. Semoga berguna, ya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kepsek SMP 13 Lampung soal Siswinya Putus Sekolah gegara Dibully"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads