Polres Lubuklinggau Ungkap 15 Kasus 3C dalam Sebulan, 7 Orang Ditangkap

Sumatera Selatan

Polres Lubuklinggau Ungkap 15 Kasus 3C dalam Sebulan, 7 Orang Ditangkap

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Jun 2026 10:00 WIB
Polres Lubuklinggau ungkap kasus 3C selama periode bulan Mei 2026
Foto: Polres Lubuklinggau ungkap kasus 3C selama periode bulan Mei 2026 (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor) selama periode Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang tersangka.

Kabag Ops Polres Lubuklinggau Kompol Robi Sugara menjelaskan dari total 15 kasus yang berhasil diungkap tersebut, terdapat empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 11 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

"Adapun tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (19), CMP (28), HF (46), ADS (17), RS (18), IF (16), dan NIS (15). Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari atensi yang diberikan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho terhadap penanganan kasus-kasus kriminalitas jalanan," katanya, Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robi menjelaskan para pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari menggunakan senjata api rakitan (senpira), senjata tajam (sajam), hingga kunci T untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Diketahui tersangka berinisial CMP ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan.

ADVERTISEMENT

"Modus para pelaku bervariasi, mulai dari menggunakan senpira, sajam, hingga kunci T. Untuk tersangka CMP ditangkap karena melakukan curas menggunakan senpira," jelasnya.

Robi membeberkan rata-rata korban kejahatan tersebut mayoritas berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Polisi menduga para pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat pulang sekolah maupun beraktivitas di jalan.

"Korbannya kebanyakan anak sekolah dan mahasiswa. Kemungkinan saat pulang sekolah dan dilihat pelaku ada kesempatan sehingga melakukan aksi kejahatan tersebut," katanya.

Terkait penindakan terhadap pelaku curas bersenjata, Robi menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan pelaku yang menggunakan senjata dapat membahayakan keselamatan korban maupun petugas.

"Apabila sudah diberikan peringatan dengan tembakan ke atas sebanyak tiga kali namun tidak dihiraukan oleh pelaku, maka petugas akan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke bagian kaki," tegasnya.

Menurut Robi, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lubuklinggau dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polres Lubuklinggau dalam menjaga situasi harkamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Lubuklinggau," ujarnya.

Ia mengungkapkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Kami siap memberikan pelayanan selama 24 jam. Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," tuturnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads