Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur. Penggeledahan terkait dana hibah Pilkada 2024. Ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara disita.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (8/6/2026), mulai pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB atau selama 6 jam.
Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiedz mengatakan dari hasil penggeledahan penyidik mengamankan 243 barang bukti. Terdiri dari 239 dokumen, dua telepon genggam, dan dua laptop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penggeledahan ini beberapa dokumen disita untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya akan ada pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut," ujarnya.
Menurut Hafiedz, penyitaan ratusan dokumen dan sejumlah perangkat elektronik tersebut menjadi langkah penting dalam proses pembuktian perkara.
"Seluruh barang bukti akan diperiksa secara detail untuk menelusuri alur penggunaan dana hibah pilkada serta mencocokkan berbagai keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya," katanya.
"Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Semua dokumen dan perangkat yang diamankan akan dipelajari lebih lanjut untuk melihat keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," sambungnya.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan tambahan seiring proses pendalaman barang bukti yang telah diamankan.
(rep/rep)