Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Ketut Sumedana meminta tim penyidik segera menghadirkan tersangka SF yang baru pulang haji untuk dilakukan pemeriksaan.
SF dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank pelat merah Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel.
SF sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR periode 2020-2023 yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 3,9 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penyidik diminta segera melayangkan pemanggilan terhadap SF untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia setelah menunaikan ibadah haji. Saya telah menginstruksikan tim penyidik untuk segera memanggil tersangka SF guna memenuhi proses hukum yang sedang berjalan," katanya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Menurut Ketut, apabila tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, maka proses pemeriksaan dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Namun apabila yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah, penyidik diminta mengambil langkah tegas.
"Jika tersangka tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan sah, maka penyidik saya perintahkan untuk melakukan upaya jemput paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk menghambat proses penegakan hukum," tegasnya.
Diketahui, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut pada Selasa (28/4/2026) lalu.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial KS yang menjabat sebagai pimpinan cabang pada periode 2021-2022, SF selaku pimpinan cabang periode 2022-2024, serta FS yang merupakan pihak pengguna dana KUR.
Dari ketiga tersangka tersebut, dua tersangka telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik. Sementara SF saat itu belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena sedang berada di luar negeri untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam pengusutan perkara tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi yang dinilai mengetahui rangkaian proses penyaluran KUR yang kini menjadi objek penyidikan.
Puluhan saksi itu berasal dari berbagai unsur, mulai dari pihak internal perbankan, debitur, hingga pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pencairan dan penggunaan dana KUR.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran kredit yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 3,9 miliar.
(csb/csb)