Aksi sadis menghilangkan nyawa seseorang, direncanakan dua pasangan kekasih di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kejadian yang pernah dilaporkan sebagai kasus begal, ternyata merupakan pembunuhan berencana.
Polisi berhasil mengungkap itu, usai melakukan penyidikan mendalam terhadap laporan tersebut. Terungkap, pelaku berjumlah dua orang, yakni pasangan kekasih berinisial OR (28) dan YTU (25).
Korban tewas merupakan pria yang hendak dijodohkan dengan YTU. Namun, perempuan tersebut menolak karena sudah menjalin hubungan asmara dengan OR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Banyuasin melakukan penyidikan mendalam terhadap laporan orang tua korban pada 17 Maret 2026. Saat itu, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di jalan poros perkebunan kelapa sawit Unit Betung Krawo PTPN 4 Regional 7.
"Awalnya orang tua korban melaporkan anaknya menjadi korban begal. Dugaan pelaku saat itu mengarah kepada OR berdasarkan keterangan korban sebelum meninggal dunia," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (11/6/2026).
Risnan mengungkapkan dalam penyelidikan, akhirnya menangkap OR pada 10 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa OR tidak beraksi seorang diri, melainkan dibantu oleh YTU.
"Motif pembunuhan berawal dari penolakan YTU terhadap rencana perjodohan dengan korban. Ternyata YTU sebenarnya telah dijodohkan. Namun YTU tidak bersedia menikah karena memiliki hubungan dengan OR. Dari situlah muncul rencana untuk menghabisi korban," ungkapnya.
Risnan menjelaskan kronologi kejadian saat itu pada hari kejadian, korban dan YTU diketahui sempat berbuka puasa bersama di kawasan Sate Senen, Betung. Setelah itu, korban mengantar YTU pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, YTU merencanakan niat jahat dengan langsung menghubungi OR dan memberi tahu bahwa korban akan melintasi jalan poros perkebunan sawit yang sepi.
"Informasi itu dimanfaatkan OR untuk menunggu dan menyerang korban di lokasi," jelasnya.
Kemudian saat korban melintas, OR diduga langsung membacok korban menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh, termasuk kedua tangan yang hampir putus, luka di tumit kaki kiri, dagu, hidung, dan mata kanan.
Untuk mengelabui keluarga korban dan polisi, OR kemudian membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban.
"Motor korban sengaja dibawa agar kejadian tersebut terlihat seperti aksi begal. Padahal tujuan utamanya adalah menghilangkan nyawa korban," ungkap Kapolres.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Namun, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banyuasin. Mereka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
"Kami tidak berhenti pada laporan awal. Penyidikan dilakukan secara mendalam untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan," tukasnya.
(rep/rep)