Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial AK (31) ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam Patok Besi. Dari tangan tersangka, polisi menyita ratusan butir pil ekstasi.
AK ditangkap di depan portal kawasan Patok Besi, Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan hiburan malam di Patok Besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai seorang pria yang mengendarai motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis ekstasi yang dibawa oleh pelaku," katanya, Senin (15/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi 100 butir pil ekstasi warna pink bertuliskan TMT dengan berat 49,50 gram yang dibungkus dalam amplop putih dan dilakban hitam.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ratusan butir pil ekstasi tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di sebuah THM," ujarnya.
Saat diperiksa, Romi menyebut urine AK positif mengandung narkoba. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Tersangka yang berperan sebagai pengedar sekaligus kurir tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian kita juga melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," tuturnya.
(rep/rep)
