Salah satu komplotan jambret di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial RK (22) ditangkap polisi usai menjambret HP milik mahasiswi bernama Imelda Wahyuni (22). Setelah diperiksa, pelaku yang merupakan residivis tersebut sering melakukan penjambretan hingga pencurian motor sebanyak 13 kali.
Aksi penjambretan itu terjadi di kawasan lampu merah RCA, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menjelaskan saat itu korban bersama adiknya sedang mengendarai motor miliknya usai membeli makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika berhenti di lampu merah RCA, korban menerima notifikasi pesan dan langsung mengeluarkan HP nya. Tiba-tiba pelaku dan temannya yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang dan langsung merampas HP iPhone 14 Plus yang sedang dipegang korban," katanya, Kamis (11/6/2026).
Usai kedua pelaku kabur, kata Kurniawan, korban sempat berusaha mengejar, namun dihalangi oleh dua orang lain yang juga menggunakan motor. Kedua orang yang diduga komplotan jambret itu meminta korban berhenti mengejar dengan alasan akan membantu mencari kedua pelaku tersebut.
"Korban kemudian menuju sebuah konter ponsel untuk melacak keberadaan HP melalui layanan iCloud dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Kurniawan mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku yakni RK yang juga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan di wilayah Lubuklinggau.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa (9/6/2026) malam hari," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, RK telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 13 kali di Lubuklinggau, yakni tujuh kasus curanmor dan enam kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan.
"Sejumlah lokasi yang diakui pelaku antara lain di kawasan Majapahit, Watas Lubuk Durian, Taba Pingin, Pasar Satelit, Kayu Ara hingga sejumlah titik di sepanjang Jalan Yos Sudarso," terangnya.
Pelaku juga mengaku menggunakan hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi online.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman di Lapas Curup sebelumnya," ujarnya.
Kurniawan mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya dalam komplotan jambret tersebut.
(rep/rep)