Satu unit rumah semi permanen di Kabupaten Way Kanan, Lampung terbakar. Akibatnya, seorang penghuni rumah tewas terpanggang.
Adapun identitas korban bernama Amri berusia 50 tahun. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Senin (15/6/2027) pukul 15.20 WIB
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebakaran rumah itu pertama kali diketahui oleh warga sekitar untuk kemudian berupaya memadamkan api dengan alat seadanya sambil menunggu kedatangan tim damkar," katanya, Selasa (16/6/2026).
"Untuk penyebab kebakaran sampai saat ini masih kami selidiki. Sementara jenazah korban sendiri telah diserahkan k pihak keluarga untuk proses pemakaman," sambungnya.
Menurut Sunaryo, korban tertimpa kayu dari bangunan yang terbakar sehingga tidak sempat menyelamatkan diri saat api membakar habis seluruh bangunan rumah.
"Kemungkinan karena tertimpa kayu bagian rumah. Dari keterangan saksi, warga sekitar juga tidak mengetahui kalau korban masih berada dalam rumah hingga proses pemadaman selesai dilakukan," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga mengikhlaskan kematian korban dan menyatakan tidak akan dilakukan proses otopsi.
"Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan otopsi dan menerima bahwa kejadian tersebut merupakan musibah," ujarnya.
(csb/csb)
