Polisi segera memanggil pengurus Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bangka. Pemanggilan tersebut buntut dari antrean panjang di setiap SPBU dan diduga adanya aktivitas ilegal.
Diketahui, pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Pertamax yang awalnya dijual Rp 12.000-an, kini tembus 16.000-an per liter. Di Kabupaten Bangka, sebagian masyarakat disebut-sebut beralih ke BBM bersubsidi Pertalite.
Hal ini diduga menjadi pemicu antrean panjang di SPBU hingga menyebabkan kemacetan panjang. Faktor lain, polisi menduga adanya oknum yang memanfaatkan kondisi itu untuk membeli BBM secara berulang-ulang (ngerit).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan panggil pengusaha/pengelola SPBU untuk ditertibkan. Jangan sampai praktik pengerit BBM ini kembali berulang dan menyebabkan masyarakat sulit untuk mendapatkan BBM," jelas Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, Rabu (17/6/2026).
Kapolres menyebut, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengantisipasi permasalahan dampak antrean panjang itu. Polisi juga membuat tim untuk mendalami adanya dugaan praktik penimbunan/penyalahgunaan BBM.
"Kasat Reskrim dan Intel sedang mendalami jika ada pihak-pihak yang melakukan penimbunan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia mengintruksikan jajarannya bersiaga di SPBU dan mengurai kemacetan agar situasi tetap aman dan kondusif. Menurutnya, pengelola SPBU memiliki tanggung jawab untuk mengatur antrean dan pelayanan kepada masyarakat.
"Pengelola SPBU harus bertanggung jawab mengatur antrean dan pelayanan dengan baik, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan masyarakat tetap dapat memperoleh BBM," tambahnya.
Baca juga: Kapolda Kenalkan Layanan 110 ke Warga Babel |
(csb/csb)
