Pria di Bangka Tengah Diringkus karena Simpan 21,6 Kilogram Ganja

Bangka Belitung

Pria di Bangka Tengah Diringkus karena Simpan 21,6 Kilogram Ganja

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB
Pria pemilik ganja di Babel saat ditangkap polisi
Foto: Pria pemilik ganja di Babel saat ditangkap polisi (Dok. Polda Babel)
Bangka Tengah -

Pria berinisial UN alias Andre (23) di Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah ditangkap polisi. Andre ditangkap terkait kepemilikan ganja seberat 21,6 kilogram.

"Iya benar, Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Bangka Tengah," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso kepada detikSumbagsel, Jumat (12/6/2026).

Agus menegaskan kasus ini diungkap Jumat dini hari tadi, di sebuah rumah di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru. Dari rumah ini polisi mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti ganja 21.600 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada satu tersangka yang diamankan atas nama inisial UN alias Andre (23). Sedangkan untuk barang buktinya ganja 21,6 kg," tegas Kombes Agus.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Polisi bergerak dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menggerebek kediaman pelaku.

"Ganja tersebut ditemukan di dalam rumah, dikemas menjadi 27 paket besar warna coklat," katanya.

Andre dan barang bukti kemudian di bawa ke Polda Bangka Belitung (Babel). Selain ganja, polisi juga menyita satu handphone (Hp). Hingga saat ini, polisi terus mendalami asal-usul barang haram tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads