Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Perekrutan Honorer Fiktif

Lampung

Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Perekrutan Honorer Fiktif

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 19 Jun 2026 16:29 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Foto: Ilustrasi kejahatan (Getty Images/iStockphoto/uzhursky)
Lampung Tengah -

Polda Lampung menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra ditetapkan menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan praktik korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.

Dalam kasus ini, Welly diindikasikan membuat negara merugi sebesar Rp 11 miliar dari perekrutan sebanyak 387 honorer fiktif di pemerintah Kota Metro.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Welly dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari menjelaskan penetapan tersangka untuk Welly setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara.

"Benar, saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi," katanya, Jumat (19/6/2026).

ADVERTISEMENT

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, Yuni menjelaskan Welly belum dilakukan pemeriksaan.

"Belum, rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," jelasnya.

Terkait kerugian negara, Yuni belum memaparkanya. Ia menjelaskan penyampaian kerugian negara akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Hasil perhitungan kerugian negara nya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar," tandasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads