2 WNA Pakistan di OKU yang Diamankan Ngaku Investor

Sumatera Selatan

2 WNA Pakistan di OKU yang Diamankan Ngaku Investor

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 24 Jun 2026 08:30 WIB
Kanwil Dirjen Imigrasi Sumsel merilis dua WNA Pakistan yang pelanggaran Keimigrasian
Kanwil Dirjen Imigrasi Sumsel merilis dua WNA Pakistan yang pelanggaran Keimigrasian (Foto: Welly Jasrial Tanjung/BeritaKlik)
Palembang -

Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinsial MUA (30) dan MF (28) yang diamankan petugas Imigrasi Muara Enim, di Kabupaten Ogan Komering Uu (OKU) Sumatera Selatan, ngaku investor. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan buktik setor modal.

Dari pemeriksaan, kakak beradik itu diketahui menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang diperoleh dengan memberikan keterangan tidak benar.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim Ragil mengatakan dari hasil pemeriksaan ternyata kedua WNA ini menggunakan izin ITAS investor yang mana WNA berinisial MUA menjabat sebagai direktur PT MGani bin Suleman, sementara saudaranya berinisial MF bertugas sebagai staf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa maupun izin tinggal," ungkapnya.

Karena ada dugaan penyalahan dokumen, maka kedua WNA dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/6/2026). Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku datang ke Kabupaten OKU untuk berwisata.

ADVERTISEMENT

"Namun dari pemeriksaan keduanya diduga menyalahgunakan ITAS investor. MUA mengaku sebagai Direktur PT MGani bin Suleman dan mengaku sudah berinvestasi sekitar USD 5.000,akan tetapi tidak dapat menunjukan bukti setoran atau bukti kegiatan perusahaan," ujarnya.

Sementara untuk MF mengaku bekerja sebagai staf sekaligus memalukan pemasaran atau penjualan properti dengan memperoleh penghasilan tetap sebesar USD 700 setia bulan,serta mengakui tidak melakukan investasi pada perusahaan tersebut.

"Saat ditanya kedua WNA tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal, tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan," jelasnya.

Kata Ragil, untuk memperkuat pembuktian bahwa keduanya telah memberikan data palsu pada Minggu (21/6/2026) Tim Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Muara Enim melaksanakan pengumpulan data dan keterangan dari PT MGani bin Suleman bahwa tidak ada aktivitas di kabuwitn OKU.

"Dari hasil pemeriksaan adanya indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa maupun izin tinggal," ujarnya.

Saat ini, kedua WNA ini masih berada di save house imigrasi dan rencananya besok akan langsung diberangkatkan ke Jakarta dan langsung deportasi ke negara asal.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads