Imigrasi Deportasi WN China Nekat Temui Wanita di Jambi Diduga Love Scamming

Jambi

Imigrasi Deportasi WN China Nekat Temui Wanita di Jambi Diduga Love Scamming

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 15 Jun 2026 15:40 WIB
Petugas Imigrasi saat mengamankan WNA China terindikasi jaringan love scamming
Foto: Petugas Imigrasi saat mengamankan WNA China terindikasi jaringan love scamming (Dok. Imigrasi Jambi)
Tebo -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi mendeportasi pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial GO (34). Warga asing tersebut nekat menemui wanita kenalannya di Tebo, Jambi, yang diduga petugas terindikasi penipuan love scamming.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, mengatakan deportasi dilakukan sebagai tindakan administratif keimigrasian setelah petugas menemukan indikasi jaringan love scamming terhadap WNA tersebut.

"Yang bersangkutan sudah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Minggu kemarin," kata Petrus kepada detikSumbagsel, Senin (15/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petrus mengatakan WNA itu diamankan oleh petugas setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait kecurigaan aktivitas warga asing, pada Rabu (10/6/2026). Berdasarkan keterangannya, WNA itu datang ke Indonesia untuk menemui seorang wanita berinisial D yang berdomisili di Desa Puntikalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo.

"Jadi berawal ada kecurigaan warga bahwa ada warga negara asing bolak-balik, yang bersangkutan ini sewa di Tebo," ujar Petrus.

ADVERTISEMENT

Atas laporan itu, petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Bungo, langsung menuju lokasi WNA tersebut. Kemudian, petugas mengamankan GO, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil wawancara terhadap WNA itu, GO mengaku datang ke Tebo hanya menemui wanita tersebut. Namun, dari pemeriksaan handphone WNA itu, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan (dating), yang diduga terindikasi jaringan love scamming.

"Di HP-nya itu ditemukan aplikasi dating lainnya dia berkenalan. Sehingga atas wawancara dan kecurigaan maka yang bersangkutan diindikasinya jaringan love scamming," terangnya.

Petrus menjelaskan bahwa GO diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan B1 melalui Electronic Visa on Arrival (e-VOA). GO masuk melalui Bandara Kualanamu, pada Minggu (31/5/2026), dan terbang kembali ke Jambi, dan melakukan perjalanan darat menuju Tebo.

Atas kecurigaan dan indikasi itu, GO dikenakan sanksi administarif keimigrasian sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang mana, atas hal itu GO dideportasi ke negara asalnya.

Petrus menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pemahaman terhadap D, wanita yang ditemui WNA itu. Petugas memberikan pemahaman tentang modus kejahatan love scamming yang bisa berujung ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Wanita tersebut kita kasih pengertian bahwa harus berhati-hati terhadap diri sendiri karena hanya kenal di media sosial, jangan sampai menjadi korban TPPO, diberi sesuatu dan diiming-iming terus dibawa ke luar negeri," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads